Internasional    

Kasus Parti Liyani, Anak Konglomerat Singapura Didakwa Kesaksian Palsu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 06 November 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kejaksaan Singapura mengumumkan dakwaan untuk Karl Liew pada Kamis (5/11). Anak pengusaha tersohor Singapura Liew Mun Leong tersebut diduga memberikan keterangan dan bukti palsu. Itulah buntut dari skandal manipulasi pengadilan terhadap buruh migran Indonesia tersebut.

Pria 43 tahun itu menghadapi dua dakwaan. Pertama, dia dituduh memanipulasi bukti dan memberikan keterangan palsu kepada aparat dengan ancaman tiga tahun penjara. Kedua, dia ditengarai memberi kesaksian palsu setelah disumpah di pengadilan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

  • Baca juga: Kisah Rumitnya Punya Kekasih WN Singapura, Aturan Ketat Selama Pandemi

”Saya tegaskan, hukum hanya melihat fakta. Tak peduli siapa pun yang dihadapi,” kata Menteri Dalam Negeri dan Hukum Kasiviswanathan Shanmugam sebagaimana yang dilansir Channel News Asia sehari sebelumnya.

Karl ketahuan berbohong di depan hukum demi memenjarakan mantan asisten rumah tangga bapaknya, Parti Liyani. Dia menuding Parti mencuri barang dengan nilai total USD 34 ribu (Rp 360 juta). Parti divonis bersalah di pengadilan distrik Singapura dan dihukum dua tahun penjara.

Namun, saat banding di pengadilan tinggi, Parti dinyatakan tidak bersalah. Hakim justru menyebut bahwa Karl melakukan kebohongan yang tidak masuk akal. Salah satunya, Karl mengaku gaun perempuan yang dimiliki Parti adalah miliknya. Karl beralasan senang mengenakan pakaian perempuan sebagai hobi.

”Kami sedang melakukan penyelidikan atas perintah Jaksa Agung setelah putusan dari pengadilan tinggi,” jelas hakim dilansir dari The Straits Times.

Banyak yang khawatir Karl menggunakan pengaruh Liew Mun Leong yang saat itu menjadi pemimpin Bandara Internasional Changi. Pada September lalu, Liew mundur dari posisinya. Shanmugam menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

”Tidak ada pengaruh dari Liew Mun Leong. Kasus ini (Parti, Red) diperlakukan seperti kasus pencurian lainnya,” tegasnya.

Artikel Selanjutnya
Kangen Lomba Lari? Ikut Virtual Run!
Jumat, 06 November 2020
Artikel Sebelumnya
Melawan Hoaks, Dirjen Pendis Tekankan Literasi di Perguruan Tinggi
Jumat, 06 November 2020

Berita terkait