Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat, semakin serius. Fasilitas yang idealnya hanya menampung sekitar 200 warga binaan kini dihuni hingga 1.069 orang.
Kondisi tersebut membuat tingkat hunian Lapas Kelas IIB Ketapang jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Selain menampung warga binaan asal Kabupaten Ketapang, lapas tersebut juga melayani warga binaan dari sejumlah kabupaten lain.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengungkapkan keterbatasan fasilitas menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan pelayanan dan pengamanan.
“Untuk di tempat kita, di Lapas Kelas IIB Ketapang tidak ada fasilitas yang mewah, baik untuk warga binaan maupun kita para penjaga,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Gerry menyebut kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Ketapang hanya sekitar 200 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini telah mencapai 1.069 orang.
“Jangankan untuk fasilitas mewah, kapasitas atau daya tampung kita di sini seharusnya hanya 200 orang, sedangkan sekarang yang ada di dalam saat ini 1.069 orang,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum tersedianya lapas penunjang di wilayah sekitar Ketapang. Akibatnya, beban hunian masih terkonsentrasi di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Upaya pemindahan warga binaan ke lapas di Pontianak juga menghadapi kendala geografis. Perjalanan darat dari Ketapang menuju Pontianak dapat memakan waktu sekitar 12 jam.
“Kalau untuk pemindahan, kita juga melihat kondisi geografis. Perjalanan dari Ketapang ke Pontianak bisa sekitar 12 jam,” jelasnya.
Karena itu, pemindahan warga binaan ke Pontianak tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.
Di tengah keterbatasan tersebut, pihak Lapas Ketapang mengaku tetap berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan. Pendekatan persuasif dan humanis disebut terus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kita tetap berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Pendekatan persuasif dan humanis tetap kita kedepankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Persoalan fasilitas ternyata tidak hanya menyangkut kondisi hunian warga binaan. Infrastruktur pendukung bagi petugas, termasuk rumah dinas, juga disebut membutuhkan perhatian.
“Rumah dinas kita saja, kalau kita lihat tadi, dari luar bisa kita lihat dan nilai. Cukup memprihatinkan,” ungkap Gerry.
Kondisi tersebut membuat pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berharap pemerintah dapat merealisasikan pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru di Kabupaten Ketapang.
Menurut Gerry, keberadaan fasilitas pemasyarakatan tambahan dapat membantu mengurangi penumpukan penghuni sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan warga binaan yang lebih optimal.
“Untuk saat ini, kita masih terus berharap bahwa Kabupaten Ketapang bisa ada pembangunan Rutan baru, jadi tidak ada penumpukan seperti ini,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat, semakin serius. Fasilitas yang idealnya hanya menampung sekitar 200 warga binaan kini dihuni hingga 1.069 orang.
Kondisi tersebut membuat tingkat hunian Lapas Kelas IIB Ketapang jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Selain menampung warga binaan asal Kabupaten Ketapang, lapas tersebut juga melayani warga binaan dari sejumlah kabupaten lain.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengungkapkan keterbatasan fasilitas menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan pelayanan dan pengamanan.
“Untuk di tempat kita, di Lapas Kelas IIB Ketapang tidak ada fasilitas yang mewah, baik untuk warga binaan maupun kita para penjaga,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Gerry menyebut kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Ketapang hanya sekitar 200 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini telah mencapai 1.069 orang.
“Jangankan untuk fasilitas mewah, kapasitas atau daya tampung kita di sini seharusnya hanya 200 orang, sedangkan sekarang yang ada di dalam saat ini 1.069 orang,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum tersedianya lapas penunjang di wilayah sekitar Ketapang. Akibatnya, beban hunian masih terkonsentrasi di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Upaya pemindahan warga binaan ke lapas di Pontianak juga menghadapi kendala geografis. Perjalanan darat dari Ketapang menuju Pontianak dapat memakan waktu sekitar 12 jam.
“Kalau untuk pemindahan, kita juga melihat kondisi geografis. Perjalanan dari Ketapang ke Pontianak bisa sekitar 12 jam,” jelasnya.
Karena itu, pemindahan warga binaan ke Pontianak tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.
Di tengah keterbatasan tersebut, pihak Lapas Ketapang mengaku tetap berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan. Pendekatan persuasif dan humanis disebut terus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kita tetap berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Pendekatan persuasif dan humanis tetap kita kedepankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Persoalan fasilitas ternyata tidak hanya menyangkut kondisi hunian warga binaan. Infrastruktur pendukung bagi petugas, termasuk rumah dinas, juga disebut membutuhkan perhatian.
“Rumah dinas kita saja, kalau kita lihat tadi, dari luar bisa kita lihat dan nilai. Cukup memprihatinkan,” ungkap Gerry.
Kondisi tersebut membuat pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berharap pemerintah dapat merealisasikan pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru di Kabupaten Ketapang.
Menurut Gerry, keberadaan fasilitas pemasyarakatan tambahan dapat membantu mengurangi penumpukan penghuni sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan warga binaan yang lebih optimal.
“Untuk saat ini, kita masih terus berharap bahwa Kabupaten Ketapang bisa ada pembangunan Rutan baru, jadi tidak ada penumpukan seperti ini,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini