KalbarOnline.com – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengumumkan bahwa pihak legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepakatan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2024. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hari ini kami sepakat untuk menyetujui Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2024 dengan total volume sebesar Rp2,069 triliun,” ungkap Ani Sofian dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak pada Selasa (27/8/2024).
Ani menjelaskan bahwa dalam perubahan APBD ini, terdapat penyesuaian pada beberapa komponen utama, termasuk target pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah. Selain itu, target belanja daerah juga mengalami penyesuaian, mencakup belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Secara keseluruhan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,010 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,062 triliun. Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp59,161 miliar dengan pengeluaran sebesar Rp7,5 miliar,” tambahnya.
Ani Sofian menekankan bahwa proses pembahasan ini telah menunjukkan sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif. Hal ini menurutnya merupakan bukti komitmen kuat kedua belah pihak untuk fokus pada program dan kegiatan prioritas demi kemajuan pembangunan di Kota Pontianak.
“Semua upaya ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Ani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2024 ini. “Terima kasih kepada semua yang telah berkontribusi dengan penuh tanggung jawab dalam proses ini,” tutupnya. (Jau)
Comment