Pontianak    

APBD Kota Pontianak 2026 Disepakati Sebesar Rp 2,092 Triliun

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 24 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

APBD Kota Pontianak 2026 disepakati sebesar Rp 2,092 triliun. Adapun struktur anggaran yang telah mendapat persetujuan bersama meliputi pendapatan daerah Rp 2,062 triliun, belanja daerah Rp 2,073 triliun, pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan Rp 30,670 miliar dan pengeluaran Rp 19,270 miliar.

“Setelah melalui pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, pada hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Edi Kamtono usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (24/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menilai, selama proses pembahasan, terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Sinergi ini, menurutnya menjadi modal penting dalam memastikan program dan kegiatan prioritas dapat berjalan optimal demi peningkatan pembangunan di Kota Pontianak.

“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menambahkan, kesepakatan APBD 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pontianak di tengah dinamika kebijakan nasional.

Bebby menjelaskan, bahwa pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian dengan mengutamakan skala prioritas.

“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga kita harus menyesuaikan. Karena itu, kemarin kita bersama-sama memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan mana yang perlu didahulukan dalam penyesuaian anggaran,” tuturnya.

Ia juga menekankan, bahwa penyesuaian anggaran tetap diarahkan sesuai dengan RPJMD, khususnya visi dan misi Wali Kota Pontianak dalam penanganan banjir. Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dari upaya maksimal dalam memperkuat sistem drainase kota.

“Pak Wali memang berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi beliau dalam mengatasi permasalahan banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran-saluran drainase di seluruh wilayah kota agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem drainase,” terang Bebby.

Terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menyebutkan, meskipun tidak semua hal bisa dilakukan secara cepat, upaya menarik investasi tetap harus berjalan. Ia menilai, antisipasi yang tepat sangat diperlukan agar pembangunan tidak mengalami perlambatan signifikan.

“Memang tidak semua hal bisa dilakukan setiap hari. Namun investasi dari luar, terutama dalam sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Saya rasa dalam mengantisipasi kondisi ini, kita semua harus menerapkan praktik-praktik terbaik agar dampaknya tidak terlalu besar bagi daerah,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Puluhan Pengendara di Kubu Raya Terjaring Teguran Tertulis saat Operasi Zebra Kapuas
Senin, 24 November 2025
Artikel Sebelumnya
The Boxing Senator Naik Ring Baru, Daud Yordan Resmi Daftar Caketum KONI Kalbar
Senin, 24 November 2025

Berita terkait