Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 30 September 2026.
Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak. Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, termasuk penggunaan istilah dan konsistensi jawaban yang disampaikan di persidangan.
Menurut Herman Hofi, terdapat persoalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ahli disebut menggunakan istilah “saksi”. Padahal, menurutnya, saksi dan ahli memiliki kedudukan, fungsi, serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.
“Yang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,” ujar Herman Hofi.
Ia juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli selama persidangan. Menurut Herman Hofi, seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya secara objektif.
“Harusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,” katanya.
Herman Hofi menilai terdapat bagian-bagian keterangan ahli yang menurutnya tidak konsisten. Ia menyebut ada pernyataan yang dinilainya berubah-ubah sehingga belum memberikan penjelasan yang utuh mengenai persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.
“Yang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,” ujar Herman.
Sorotan kuasa hukum juga mengarah pada sejumlah materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya terkait konsep keuangan negara dan administrasi.
Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang muncul dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penjelasan ahli terkait sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi di bidang keuangan negara.
“Banyak yang diungkapkan itu salah,” kata Herman Hofi.
Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan atau belum dikuasai secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Meski melontarkan kritik terhadap keterangan ahli, Herman Hofi menegaskan bahwa benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.
Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji secara objektif berdasarkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan.
“Kesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan secara menyeluruh sehingga fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.
KALBARONLINE.com – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 30 September 2026.
Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak. Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, termasuk penggunaan istilah dan konsistensi jawaban yang disampaikan di persidangan.
Menurut Herman Hofi, terdapat persoalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ahli disebut menggunakan istilah “saksi”. Padahal, menurutnya, saksi dan ahli memiliki kedudukan, fungsi, serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.
“Yang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,” ujar Herman Hofi.
Ia juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli selama persidangan. Menurut Herman Hofi, seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya secara objektif.
“Harusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,” katanya.
Herman Hofi menilai terdapat bagian-bagian keterangan ahli yang menurutnya tidak konsisten. Ia menyebut ada pernyataan yang dinilainya berubah-ubah sehingga belum memberikan penjelasan yang utuh mengenai persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.
“Yang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,” ujar Herman.
Sorotan kuasa hukum juga mengarah pada sejumlah materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya terkait konsep keuangan negara dan administrasi.
Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang muncul dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penjelasan ahli terkait sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi di bidang keuangan negara.
“Banyak yang diungkapkan itu salah,” kata Herman Hofi.
Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan atau belum dikuasai secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Meski melontarkan kritik terhadap keterangan ahli, Herman Hofi menegaskan bahwa benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.
Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji secara objektif berdasarkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan.
“Kesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan secara menyeluruh sehingga fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini