Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 07 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir di meja hijau, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menghadirkan ahli konstruksi, Hendrie Joudi Palar. Ia dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pekerjaan konstruksi.
Keterangan Hendrie berkaitan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia mempertanyakan kompetensi dan legalitas Hendrie sebagai ahli yang memberikan penilaian terhadap konstruksi bangunan gedung SMA Mujahidin.
Menurut Herman, seorang ahli konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ia menilai kualifikasi tersebut penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik bangunan.
"Sangat keberatan. Ahlinya tidak jelas. Ahli tidak memenuhi persyaratan. Syarat yang paling utama, dia harus punya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," kata Herman.
Herman juga mempersoalkan latar belakang pendidikan Hendrie. Ia menyebut ahli tersebut berlatar belakang Sarjana Terapan (S.Tr.) di bidang Sumber Daya Air (SDA), bukan pada bidang Teknik Sipil Konstruksi Bangunan Gedung.
Selain itu, Herman menyebut Hendrie tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) maupun Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang konstruksi sebagaimana yang dipersoalkannya dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Herman menyatakan Hendrie juga tidak memiliki STRI sebagaimana yang menurutnya dipersyaratkan dalam Undang-Undang Keinsinyuran.
"Di dalam persidangan, ahli ini juga mengakui bahwa dia tidak punya STRI. Bahkan dia mendebat bahwa ahli tidak memerlukan STRI. Loh, masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran," ujar Herman.
Herman juga menyoroti keterangan Hendrie yang menurutnya tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa.
"Kemudian, di dalam keterangannya dengan BAP Jaksa saja tidak sinkron. BAP Jaksa dan dia tidak sinkron," katanya.
Selain persoalan kompetensi, Herman mengkritisi alat dan metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan fisik bangunan. Ia menyebut alat yang digunakan untuk pemeriksaan tidak disertai bukti kalibrasi.
"Alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan juga tidak dikalibrasi. Tidak boleh itu tanpa dikalibrasi. Pola atau metodologi yang digunakan juga salah dan keliru bahkan merusak," ujarnya.
Herman menyebut pemeriksaan dilakukan menggunakan metode core drill pada tiga balok dari total 72 balok struktur bangunan.
Menurut dia, proses tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada bagian tulangan beton.
"Ada tiga titik tulang beton sekolah itu putus. Rencana kita mau melaporkan yang bersangkutan tindak pidana karena telah melakukan perusakan," kata Herman.
Ia juga mempertanyakan jumlah sampel yang digunakan dalam pemeriksaan. Dari 72 balok beton yang ada, menurut Herman hanya tiga yang dijadikan sampel.
"Kemudian dari 72 jumlah balok beton sekolah, hanya tiga yang dia jadikan sampel. Itu tidak masuk akal," ujarnya.
Herman kemudian mempersoalkan sampel yang dibawa ke laboratorium di Manado untuk dilakukan pengujian.
"Tiga sampel itu dibawa mereka ke laboratorium di Manado. Itu laboratorium mereka sendiri. Itu tidak jelas, mereka tidak membawa surat hasil kalibrasi peralatan fasilitas laboratorium itu," katanya.
Menurut Herman, perlu ada kepastian mengenai standar laboratorium serta kalibrasi sarana dan fasilitas yang digunakan dalam pengujian tersebut.
"Siapa yang bisa menjamin kalau laboratorium yang mereka gunakan itu sudah sesuai standar atau sudah terkalibrasi semua sarana dan fasilitasnya," ujarnya.
Herman menilai pemeriksaan fisik bangunan seharusnya mengedepankan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menyebut Non-Destructive Testing (NDT) atau pengujian non-destruktif sebagai salah satu metode yang dapat digunakan, termasuk pemindaian menggunakan alat pendeteksi tulangan sebelum dilakukan pengujian destruktif secara terbatas.
Ia juga menyoroti adanya perubahan hasil penghitungan kekurangan volume pekerjaan. Menurut Herman, temuan awal menunjukkan kekurangan volume sekitar 5,7 meter kubik, kemudian berubah menjadi sekitar 1,6 meter kubik.
Herman mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut karena menurutnya tidak disertai penjelasan metodologi pengujian ulang atau re-audit yang jelas dan akuntabel.
"Kerugian negara atau kekurangan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan secara pasti dan nyata (actual loss), bukan berdasarkan estimasi yang berubah-ubah tanpa kejelasan objek pekerjaan yang dimaksud," katanya.
Herman juga mengaitkan hasil pemeriksaan ahli dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hasil pekerjaan ahli tersebut digunakan dalam pemeriksaan BPKP sehingga temuan terkait kerugian negara juga perlu diuji kembali.
"Karena itu kesalahan fatal yang dilakukan oleh ahli bahwa sarana yang digunakan, metodologi yang digunakan, dan dia sendiri juga tidak memiliki kapasitas sebagai seorang ahli maka batal demi hukum semuanya itu," tegas Herman.
Menurut Herman, karena hasil pemeriksaan ahli digunakan oleh BPKP, maka temuan BPKP juga menurutnya tidak dapat digunakan.
"Otomatis juga karena ahli itu bekerja dan hasil pekerjaannya digunakan oleh BPKP, maka semua temuan-temuan BPKP itu juga batal, tidak bisa digunakan. Jadi aspek kerugian negara yang dibunyikan BPKP itu sudah tidak benar semua," ujarnya.
Herman kembali menegaskan bahwa kerugian negara menurutnya harus berupa kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi maupun persoalan administratif.
"Jadi kerugian negara itu harus riil, bukan atas dasar potensi. Tapi yang diakui mereka itu adalah potensi kerugian, lebih banyak bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara itu administratif, kerugian negara itu harus riil," katanya.
Herman juga menyinggung perdebatan mengenai STRI dalam persidangan. Ia mengatakan Hendrie mengakui tidak memiliki STRI, namun menurut Herman ahli tersebut berpendapat bahwa seorang ahli tidak memerlukan STRI karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
"Dia katakan bahwa ahli tidak memerlukan STRI, loh masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran. Dia katakan bahwa tidak diatur dalam KUHAP, kami ketawa saja," ujar Herman.
Menurut Herman, ketentuan mengenai STRI harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran yang menurutnya merupakan aturan khusus.
"Ya jelas KUHAP tidak mungkin mengatur, lex spesialis itu beda dengan lex generalis. Yang berkaitan dengan STRI itu diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran, artinya itu lex spesialis. Jadi merampot-merampot semua itu," katanya.
Herman juga menyatakan pihaknya menilai belum ada bukti yang menurutnya menunjukkan kedua terdakwa bersalah.
"Jadi tidak ada satupun bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU yang menyatakan kedua terdakwa itu bersalah. Tidak ada satupun," ujarnya.
Menurut Herman, dua pihak yang terakhir dihadirkan JPU, yakni ahli konstruksi dan saksi dari BPKP, juga menurutnya memiliki persoalan dalam keterangannya.
"Terakhir menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi ahli dan saksi dari BPKP, itu juga tak betul semua. Jadi tidak ada satupun dasar menjadikan terdakwa ini sebagai orang yang bersalah dan kami yakin kedua terdakwa ini bebas," katanya.
Herman kemudian melontarkan penilaian keras terhadap ahli konstruksi yang dihadirkan JPU.
"Abal-abal itu ahlinya," tegas Herman.
Seluruh pernyataan mengenai kompetensi Hendrie Joudi Palar, metode pemeriksaan, penggunaan alat, hasil pengujian, temuan BPKP, hingga anggapan mengenai batal demi hukum tersebut merupakan keberatan dan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kebenaran mengenai hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir di meja hijau, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menghadirkan ahli konstruksi, Hendrie Joudi Palar. Ia dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pekerjaan konstruksi.
Keterangan Hendrie berkaitan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia mempertanyakan kompetensi dan legalitas Hendrie sebagai ahli yang memberikan penilaian terhadap konstruksi bangunan gedung SMA Mujahidin.
Menurut Herman, seorang ahli konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ia menilai kualifikasi tersebut penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik bangunan.
"Sangat keberatan. Ahlinya tidak jelas. Ahli tidak memenuhi persyaratan. Syarat yang paling utama, dia harus punya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," kata Herman.
Herman juga mempersoalkan latar belakang pendidikan Hendrie. Ia menyebut ahli tersebut berlatar belakang Sarjana Terapan (S.Tr.) di bidang Sumber Daya Air (SDA), bukan pada bidang Teknik Sipil Konstruksi Bangunan Gedung.
Selain itu, Herman menyebut Hendrie tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) maupun Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang konstruksi sebagaimana yang dipersoalkannya dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Herman menyatakan Hendrie juga tidak memiliki STRI sebagaimana yang menurutnya dipersyaratkan dalam Undang-Undang Keinsinyuran.
"Di dalam persidangan, ahli ini juga mengakui bahwa dia tidak punya STRI. Bahkan dia mendebat bahwa ahli tidak memerlukan STRI. Loh, masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran," ujar Herman.
Herman juga menyoroti keterangan Hendrie yang menurutnya tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa.
"Kemudian, di dalam keterangannya dengan BAP Jaksa saja tidak sinkron. BAP Jaksa dan dia tidak sinkron," katanya.
Selain persoalan kompetensi, Herman mengkritisi alat dan metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan fisik bangunan. Ia menyebut alat yang digunakan untuk pemeriksaan tidak disertai bukti kalibrasi.
"Alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan juga tidak dikalibrasi. Tidak boleh itu tanpa dikalibrasi. Pola atau metodologi yang digunakan juga salah dan keliru bahkan merusak," ujarnya.
Herman menyebut pemeriksaan dilakukan menggunakan metode core drill pada tiga balok dari total 72 balok struktur bangunan.
Menurut dia, proses tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada bagian tulangan beton.
"Ada tiga titik tulang beton sekolah itu putus. Rencana kita mau melaporkan yang bersangkutan tindak pidana karena telah melakukan perusakan," kata Herman.
Ia juga mempertanyakan jumlah sampel yang digunakan dalam pemeriksaan. Dari 72 balok beton yang ada, menurut Herman hanya tiga yang dijadikan sampel.
"Kemudian dari 72 jumlah balok beton sekolah, hanya tiga yang dia jadikan sampel. Itu tidak masuk akal," ujarnya.
Herman kemudian mempersoalkan sampel yang dibawa ke laboratorium di Manado untuk dilakukan pengujian.
"Tiga sampel itu dibawa mereka ke laboratorium di Manado. Itu laboratorium mereka sendiri. Itu tidak jelas, mereka tidak membawa surat hasil kalibrasi peralatan fasilitas laboratorium itu," katanya.
Menurut Herman, perlu ada kepastian mengenai standar laboratorium serta kalibrasi sarana dan fasilitas yang digunakan dalam pengujian tersebut.
"Siapa yang bisa menjamin kalau laboratorium yang mereka gunakan itu sudah sesuai standar atau sudah terkalibrasi semua sarana dan fasilitasnya," ujarnya.
Herman menilai pemeriksaan fisik bangunan seharusnya mengedepankan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menyebut Non-Destructive Testing (NDT) atau pengujian non-destruktif sebagai salah satu metode yang dapat digunakan, termasuk pemindaian menggunakan alat pendeteksi tulangan sebelum dilakukan pengujian destruktif secara terbatas.
Ia juga menyoroti adanya perubahan hasil penghitungan kekurangan volume pekerjaan. Menurut Herman, temuan awal menunjukkan kekurangan volume sekitar 5,7 meter kubik, kemudian berubah menjadi sekitar 1,6 meter kubik.
Herman mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut karena menurutnya tidak disertai penjelasan metodologi pengujian ulang atau re-audit yang jelas dan akuntabel.
"Kerugian negara atau kekurangan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan secara pasti dan nyata (actual loss), bukan berdasarkan estimasi yang berubah-ubah tanpa kejelasan objek pekerjaan yang dimaksud," katanya.
Herman juga mengaitkan hasil pemeriksaan ahli dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hasil pekerjaan ahli tersebut digunakan dalam pemeriksaan BPKP sehingga temuan terkait kerugian negara juga perlu diuji kembali.
"Karena itu kesalahan fatal yang dilakukan oleh ahli bahwa sarana yang digunakan, metodologi yang digunakan, dan dia sendiri juga tidak memiliki kapasitas sebagai seorang ahli maka batal demi hukum semuanya itu," tegas Herman.
Menurut Herman, karena hasil pemeriksaan ahli digunakan oleh BPKP, maka temuan BPKP juga menurutnya tidak dapat digunakan.
"Otomatis juga karena ahli itu bekerja dan hasil pekerjaannya digunakan oleh BPKP, maka semua temuan-temuan BPKP itu juga batal, tidak bisa digunakan. Jadi aspek kerugian negara yang dibunyikan BPKP itu sudah tidak benar semua," ujarnya.
Herman kembali menegaskan bahwa kerugian negara menurutnya harus berupa kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi maupun persoalan administratif.
"Jadi kerugian negara itu harus riil, bukan atas dasar potensi. Tapi yang diakui mereka itu adalah potensi kerugian, lebih banyak bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara itu administratif, kerugian negara itu harus riil," katanya.
Herman juga menyinggung perdebatan mengenai STRI dalam persidangan. Ia mengatakan Hendrie mengakui tidak memiliki STRI, namun menurut Herman ahli tersebut berpendapat bahwa seorang ahli tidak memerlukan STRI karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
"Dia katakan bahwa ahli tidak memerlukan STRI, loh masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran. Dia katakan bahwa tidak diatur dalam KUHAP, kami ketawa saja," ujar Herman.
Menurut Herman, ketentuan mengenai STRI harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran yang menurutnya merupakan aturan khusus.
"Ya jelas KUHAP tidak mungkin mengatur, lex spesialis itu beda dengan lex generalis. Yang berkaitan dengan STRI itu diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran, artinya itu lex spesialis. Jadi merampot-merampot semua itu," katanya.
Herman juga menyatakan pihaknya menilai belum ada bukti yang menurutnya menunjukkan kedua terdakwa bersalah.
"Jadi tidak ada satupun bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU yang menyatakan kedua terdakwa itu bersalah. Tidak ada satupun," ujarnya.
Menurut Herman, dua pihak yang terakhir dihadirkan JPU, yakni ahli konstruksi dan saksi dari BPKP, juga menurutnya memiliki persoalan dalam keterangannya.
"Terakhir menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi ahli dan saksi dari BPKP, itu juga tak betul semua. Jadi tidak ada satupun dasar menjadikan terdakwa ini sebagai orang yang bersalah dan kami yakin kedua terdakwa ini bebas," katanya.
Herman kemudian melontarkan penilaian keras terhadap ahli konstruksi yang dihadirkan JPU.
"Abal-abal itu ahlinya," tegas Herman.
Seluruh pernyataan mengenai kompetensi Hendrie Joudi Palar, metode pemeriksaan, penggunaan alat, hasil pengujian, temuan BPKP, hingga anggapan mengenai batal demi hukum tersebut merupakan keberatan dan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kebenaran mengenai hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini