Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
hibah mujahidin
Ahli JPU di Sidang Mujahidin Disebut ‘Abal-abal’, Kuasa Hukum: Batal Demi Hukum
Ahli JPU di Sidang Mujahidin Disebut ‘Abal-abal’, Kuasa Hukum: Batal Demi Hukum
Wednesday, 07/10/2026

KALBARONLINE.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir di meja hijau, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menghadirkan ahli konstruksi, Hendrie Joudi Palar. Ia dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pekerjaan konstruksi.

Keterangan Hendrie berkaitan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia mempertanyakan kompetensi dan legalitas Hendrie sebagai ahli yang memberikan penilaian terhadap konstruksi bangunan gedung SMA Mujahidin.

Menurut Herman, seorang ahli konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ia menilai kualifikasi tersebut penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik bangunan.

"Sangat keberatan. Ahlinya tidak jelas. Ahli tidak memenuhi persyaratan. Syarat yang paling utama, dia harus punya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," kata Herman.

Herman juga mempersoalkan latar belakang pendidikan Hendrie. Ia menyebut ahli tersebut berlatar belakang Sarjana Terapan (S.Tr.) di bidang Sumber Daya Air (SDA), bukan pada bidang Teknik Sipil Konstruksi Bangunan Gedung.

Selain itu, Herman menyebut Hendrie tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) maupun Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang konstruksi sebagaimana yang dipersoalkannya dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Herman menyatakan Hendrie juga tidak memiliki STRI sebagaimana yang menurutnya dipersyaratkan dalam Undang-Undang Keinsinyuran.

"Di dalam persidangan, ahli ini juga mengakui bahwa dia tidak punya STRI. Bahkan dia mendebat bahwa ahli tidak memerlukan STRI. Loh, masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran," ujar Herman.

Herman juga menyoroti keterangan Hendrie yang menurutnya tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa.

"Kemudian, di dalam keterangannya dengan BAP Jaksa saja tidak sinkron. BAP Jaksa dan dia tidak sinkron," katanya.

Selain persoalan kompetensi, Herman mengkritisi alat dan metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan fisik bangunan. Ia menyebut alat yang digunakan untuk pemeriksaan tidak disertai bukti kalibrasi.

"Alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan juga tidak dikalibrasi. Tidak boleh itu tanpa dikalibrasi. Pola atau metodologi yang digunakan juga salah dan keliru bahkan merusak," ujarnya.

Herman menyebut pemeriksaan dilakukan menggunakan metode core drill pada tiga balok dari total 72 balok struktur bangunan.

Menurut dia, proses tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada bagian tulangan beton.

"Ada tiga titik tulang beton sekolah itu putus. Rencana kita mau melaporkan yang bersangkutan tindak pidana karena telah melakukan perusakan," kata Herman.

Ia juga mempertanyakan jumlah sampel yang digunakan dalam pemeriksaan. Dari 72 balok beton yang ada, menurut Herman hanya tiga yang dijadikan sampel.

"Kemudian dari 72 jumlah balok beton sekolah, hanya tiga yang dia jadikan sampel. Itu tidak masuk akal," ujarnya.

Herman kemudian mempersoalkan sampel yang dibawa ke laboratorium di Manado untuk dilakukan pengujian.

"Tiga sampel itu dibawa mereka ke laboratorium di Manado. Itu laboratorium mereka sendiri. Itu tidak jelas, mereka tidak membawa surat hasil kalibrasi peralatan fasilitas laboratorium itu," katanya.

Menurut Herman, perlu ada kepastian mengenai standar laboratorium serta kalibrasi sarana dan fasilitas yang digunakan dalam pengujian tersebut.

"Siapa yang bisa menjamin kalau laboratorium yang mereka gunakan itu sudah sesuai standar atau sudah terkalibrasi semua sarana dan fasilitasnya," ujarnya.

Herman menilai pemeriksaan fisik bangunan seharusnya mengedepankan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menyebut Non-Destructive Testing (NDT) atau pengujian non-destruktif sebagai salah satu metode yang dapat digunakan, termasuk pemindaian menggunakan alat pendeteksi tulangan sebelum dilakukan pengujian destruktif secara terbatas.

Ia juga menyoroti adanya perubahan hasil penghitungan kekurangan volume pekerjaan. Menurut Herman, temuan awal menunjukkan kekurangan volume sekitar 5,7 meter kubik, kemudian berubah menjadi sekitar 1,6 meter kubik.

Herman mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut karena menurutnya tidak disertai penjelasan metodologi pengujian ulang atau re-audit yang jelas dan akuntabel.

"Kerugian negara atau kekurangan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan secara pasti dan nyata (actual loss), bukan berdasarkan estimasi yang berubah-ubah tanpa kejelasan objek pekerjaan yang dimaksud," katanya.

Herman juga mengaitkan hasil pemeriksaan ahli dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hasil pekerjaan ahli tersebut digunakan dalam pemeriksaan BPKP sehingga temuan terkait kerugian negara juga perlu diuji kembali.

"Karena itu kesalahan fatal yang dilakukan oleh ahli bahwa sarana yang digunakan, metodologi yang digunakan, dan dia sendiri juga tidak memiliki kapasitas sebagai seorang ahli maka batal demi hukum semuanya itu," tegas Herman.

Menurut Herman, karena hasil pemeriksaan ahli digunakan oleh BPKP, maka temuan BPKP juga menurutnya tidak dapat digunakan.

"Otomatis juga karena ahli itu bekerja dan hasil pekerjaannya digunakan oleh BPKP, maka semua temuan-temuan BPKP itu juga batal, tidak bisa digunakan. Jadi aspek kerugian negara yang dibunyikan BPKP itu sudah tidak benar semua," ujarnya.

Herman kembali menegaskan bahwa kerugian negara menurutnya harus berupa kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi maupun persoalan administratif.

"Jadi kerugian negara itu harus riil, bukan atas dasar potensi. Tapi yang diakui mereka itu adalah potensi kerugian, lebih banyak bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara itu administratif, kerugian negara itu harus riil," katanya.

Herman juga menyinggung perdebatan mengenai STRI dalam persidangan. Ia mengatakan Hendrie mengakui tidak memiliki STRI, namun menurut Herman ahli tersebut berpendapat bahwa seorang ahli tidak memerlukan STRI karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam KUHAP.

"Dia katakan bahwa ahli tidak memerlukan STRI, loh masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran. Dia katakan bahwa tidak diatur dalam KUHAP, kami ketawa saja," ujar Herman.

Menurut Herman, ketentuan mengenai STRI harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran yang menurutnya merupakan aturan khusus.

"Ya jelas KUHAP tidak mungkin mengatur, lex spesialis itu beda dengan lex generalis. Yang berkaitan dengan STRI itu diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran, artinya itu lex spesialis. Jadi merampot-merampot semua itu," katanya.

Herman juga menyatakan pihaknya menilai belum ada bukti yang menurutnya menunjukkan kedua terdakwa bersalah.

"Jadi tidak ada satupun bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU yang menyatakan kedua terdakwa itu bersalah. Tidak ada satupun," ujarnya.

Menurut Herman, dua pihak yang terakhir dihadirkan JPU, yakni ahli konstruksi dan saksi dari BPKP, juga menurutnya memiliki persoalan dalam keterangannya.

"Terakhir menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi ahli dan saksi dari BPKP, itu juga tak betul semua. Jadi tidak ada satupun dasar menjadikan terdakwa ini sebagai orang yang bersalah dan kami yakin kedua terdakwa ini bebas," katanya.

Herman kemudian melontarkan penilaian keras terhadap ahli konstruksi yang dihadirkan JPU.

"Abal-abal itu ahlinya," tegas Herman.

Seluruh pernyataan mengenai kompetensi Hendrie Joudi Palar, metode pemeriksaan, penggunaan alat, hasil pengujian, temuan BPKP, hingga anggapan mengenai batal demi hukum tersebut merupakan keberatan dan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kebenaran mengenai hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

Keterangan Ahli JPU di Sidang Yayasan Mujahidin Dipertanyakan, Herman Hofi: Hari Ini A, Besok B
Keterangan Ahli JPU di Sidang Yayasan Mujahidin Dipertanyakan, Herman Hofi: Hari Ini A, Besok B
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 30 September 2026.

Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak. Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, termasuk penggunaan istilah dan konsistensi jawaban yang disampaikan di persidangan.

Menurut Herman Hofi, terdapat persoalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ahli disebut menggunakan istilah “saksi”. Padahal, menurutnya, saksi dan ahli memiliki kedudukan, fungsi, serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.

“Yang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,” ujar Herman Hofi.

Ia juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli selama persidangan. Menurut Herman Hofi, seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya secara objektif.

“Harusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,” katanya.

Herman Hofi menilai terdapat bagian-bagian keterangan ahli yang menurutnya tidak konsisten. Ia menyebut ada pernyataan yang dinilainya berubah-ubah sehingga belum memberikan penjelasan yang utuh mengenai persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.

“Yang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,” ujar Herman.

Sorotan kuasa hukum juga mengarah pada sejumlah materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya terkait konsep keuangan negara dan administrasi.

Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang muncul dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penjelasan ahli terkait sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi di bidang keuangan negara.

“Banyak yang diungkapkan itu salah,” kata Herman Hofi.

Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan atau belum dikuasai secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Meski melontarkan kritik terhadap keterangan ahli, Herman Hofi menegaskan bahwa benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.

Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji secara objektif berdasarkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan.

“Kesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan secara menyeluruh sehingga fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.

Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin
Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak berlaku pada saat kebijakan hibah tersebut dilaksanakan.

Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Sutarmidji, ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat, sepanjang tidak terdapat niat buruk, kebijakan yang diambil dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipidana.

Sutarmidji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap kebijakan dalam kondisi tersebut sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.

“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penggunaan pasal-pasal dalam kondisi normal untuk menangani perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, pemeriksaan BPK saat itu tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam perkara.

Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata Sutarmidji, pihak yayasan telah menyelesaikannya.

“2020, 2021 sampai 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.

Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara tersebut.

“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.

Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan proses pembangunan, pertanggungjawaban dana hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.

Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Ia menyebut gedung tersebut memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.

“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (*)


Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mengkritik arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

Herawan menilai pertanyaan jaksa kepada saksi Sutarmidji dalam persidangan lebih banyak berkutat pada proses pengajuan proposal, verifikasi dan evaluasi hingga penganggaran hibah. Menurutnya, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua kliennya.

“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan jaksa seharusnya menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan saksi dengan menggali secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.

“Apa yang dituduhkan tidak ditanyakan, perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada dua terdakwa tidak ditanyakan,” katanya.

Herawan juga menyoroti pertanyaan jaksa mengenai proses evaluasi dan verifikasi proposal, penganggaran hingga penetapan penerima hibah. Ia mempertanyakan relevansi rangkaian proses tersebut dengan posisi kedua terdakwa yang menurutnya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.

“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.

Herawan kemudian meminta jaksa menjadikan surat dakwaan sebagai “kompas” dalam pembuktian perkara. Menurutnya, pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk membuktikan setiap perbuatan yang secara konkret didakwakan kepada para terdakwa.

“Kita desak jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Bukti apa yang dituduhkan? Jangan belok, belok,” katanya.

Ia menilai hingga persidangan berlangsung, perbuatan kedua terdakwa belum tergambar secara jelas dari pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi.

“Dari awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi tidak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa,” ujar Herawan.

Selain menyoroti arah pemeriksaan jaksa, Herawan juga menanggapi hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya kekurangan volume, mutu maupun spesifikasi pekerjaan. Namun, menurut Herawan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Herawan menyebut Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk menguji kondisi pekerjaan secara lebih menyeluruh.

“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” katanya.

Herawan juga menyatakan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan yang baik. Ia menilai belum tergambar adanya itikad buruk dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengatakan pemberian hibah ini niatnya baik, tujuannya baik, hasilnya pun baik,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya mengenai pekerjaan konstruksi, Herawan membandingkan nilai pembangunan gedung dengan hasil pekerjaan yang diperoleh.

“Ini cuma sekitar Rp3 juta lebih per meter, Rp22 miliar untuk empat lantai,” ujarnya.

Menurut Herawan, seluruh argumentasi tersebut nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menyerahkan penilaian akhir perkara kepada majelis hakim. (*)


Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar
Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menegaskan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan, Sutarmidji menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi dan menurutnya menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Ia membandingkan status tersebut dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga menerima hibah dari Pemprov Kalbar. Menurut Sutarmidji, keduanya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.

“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.

Sutarmidji juga menjelaskan mengenai hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020-2022. Menurut dia, pemberian hibah tersebut mengacu pada Permendagri 39 yang memberikan diskresi kepada kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.

Saat itu, kata Sutarmidji, Pemprov Kalbar juga berupaya mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap melakukan pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin salah satunya didasari kebutuhan untuk menambah daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.

Namun, pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin disebut bukan pilihan pertama Pemprov Kalbar. Sutarmidji mengatakan pemerintah daerah sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan.

Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, belum ada jawaban dari pihak Untan.

“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujarnya.

Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), tetapi opsi tersebut juga akhirnya batal.

Sutarmidji menilai pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin merupakan pilihan yang masuk akal karena, menurut dia, Yayasan Mujahidin berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.

Dalam persidangan, Sutarmidji juga menjelaskan alasan pembangunan sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin. Menurut dia, keberadaan sekolah merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang dapat mendukung fungsi masjid raya.

Ia menyebut masjid raya idealnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah.

“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.

Penjelasan tersebut juga dikaitkan Sutarmidji dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam aturan tersebut, standar masjid di Indonesia berdasarkan tipologi mencakup Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami’, Masjid Bersejarah, dan Masjid di Tempat Publik. Sementara mushalla memiliki pengertian tersendiri dalam keputusan tersebut.

Untuk Masjid Raya, keputusan tersebut mengatur bahwa masjid berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu kriterianya adalah pembiayaan melalui APBD pemerintah provinsi dan dana masyarakat. Masjid Raya juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi serta dapat memiliki fasilitas penunjang, antara lain kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus.

Dalam konteks itu, Sutarmidji menjelaskan bahwa fasilitas sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang menurutnya dapat memenuhi kriteria sebuah masjid raya.

“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.

Menurut Sutarmidji, fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pendapatan operasional yayasan.

Ia menegaskan, hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin, sedangkan pemanfaatannya selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.

“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.

Saat jaksa menyinggung mengenai pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa yayasan dan lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam konteks yang ia jelaskan di persidangan.

“Sudah saya jelaskan pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Lalu menjadi pusat keagamaan pemerintah provinsi dengan kriteria dibiayai pemerintah provinsi melalui APBD,” jelasnya.

Selain itu, kata Sutarmidji, masjid raya memiliki sejumlah fasilitas penunjang seperti kantor, bank syariah dan poliklinik. Karena itu, keberadaan sekolah menurutnya dapat dikategorikan sebagai fasilitas penunjang masjid raya.

Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas sekolah saat itu disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, termasuk penyediaan kursi yang mengacu pada standar pembelajaran satu kursi untuk satu siswa di masa Covid-19 dengan penerapan physical distancing.

“Makanya waktu itu Yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata dia.

Sutarmidji kemudian menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023.

Ia mempertanyakan apabila pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dianggap bermasalah, mengapa persoalan tersebut hanya diarahkan kepada satu lembaga.

Menurutnya, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.

“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji. (*)


Kuasa Hukum Terdakwa Minta Dakwaan Korupsi Hibah Mujahidin Tak Diterima Hakim
Kuasa Hukum Terdakwa Minta Dakwaan Korupsi Hibah Mujahidin Tak Diterima Hakim
Thursday, 18/06/2026

KALBARONLINE.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) memasuki agenda perlawanan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Ismuni dan Mulyadi Rahyono meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6/2026), kuasa hukum kedua terdakwa, Herawan Utoro, menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut Herawan, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci peran, hubungan, kualitas, modus operandi maupun bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Mulyadi Rahyono selaku Ketua Tim Perencana dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai sekitar Rp22 miliar.

“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana peran dan kesalahan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses hibah tersebut, termasuk kaitannya dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Herawan dalam persidangan.

Ia menegaskan, Ismuni dan Mulyadi bukan merupakan pejabat pengelola keuangan daerah, tim verifikasi hibah, penerbit keputusan penerima hibah, bendahara pengeluaran maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah.

Herawan menyebut proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Peraturan Gubernur Kalbar mengenai pedoman pemberian hibah dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, proposal hibah yang diajukan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) pada tahun 2020 dan 2021 diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kalbar. Sementara untuk tahun 2022, pengajuan dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.

Menurutnya, seluruh dokumen administrasi hibah telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kalbar sebagai penerima hibah.

“Penetapan YMK sebagai penerima hibah dilakukan oleh Gubernur Kalbar setelah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Herawan juga menyinggung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut sah karena Ismuni bertindak mewakili penerima hibah berdasarkan ketentuan Pergub Kalbar Nomor 151 Tahun 2021.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat meninjau bangunan yang jadi objek perkara
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat meninjau bangunan yang jadi objek perkara (Foto: Jau/KALBARONLINE.com)​

Selain itu, ia menyebut biaya perencanaan yang diterima Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta pada tahun 2020 serta insentif panitia pembangunan dan staf teknis sebesar Rp55 juta telah dicantumkan secara terbuka dalam proposal pencairan dana hibah yang diajukan kepada pemerintah daerah.

“Rincian biaya tersebut menjadi bagian dari dokumen pencairan yang diverifikasi dan disetujui sebelum dana dicairkan,” ujarnya.

Herawan mengatakan seluruh dana hibah yang dicairkan dari rekening kas daerah ditransfer ke rekening YMK dan selanjutnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan gedung sekolah. Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, telah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022 juga telah diterima serta diverifikasi oleh instansi terkait tanpa adanya keberatan ataupun teguran terhadap penggunaan anggaran yang dipersoalkan saat ini.

Dalam perlawanannya, Herawan juga menegaskan bahwa belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan tidak ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pertanggungjawabannya.

“Tidak ada temuan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut,” tegasnya.

Pihak terdakwa juga membantah adanya motif memperkaya diri sendiri. Herawan menyebut Ismuni dan Mulyadi tidak menerima komisi, bonus maupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai hibah tersebut.

Ia berpendapat biaya perencanaan, pengawasan, administrasi proyek serta pengelolaan kegiatan merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi dan dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepatutan, kebiasaan, serta ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi.

Herawan menambahkan, pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan pemberian hibah dan pada 30 Desember 2022 telah diserahkan kepada pihak yayasan.

Ia bahkan membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut yang disebut hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi, lebih rendah dibandingkan biaya pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak yang menurutnya mencapai sekitar Rp7 juta per meter persegi.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim menerima perlawanan yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Bantah Tuduhan Kegagalan Bangunan, Retak Pun Tidak Ada

Di luar substansi perlawanan yang diajukan di persidangan, kuasa hukum terdakwa juga membantah tuduhan jaksa terkait adanya kekurangan volume, kualitas pekerjaan hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK).

Bantahan tersebut disampaikan Herawan Utoro saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).

Menurut Herawan, peninjauan itu sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang selama ini dipersoalkan dalam proses hukum.

“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Herawan Utoro memperlihatkan bagian bangunan SMA Mujahidin yang dibor oleh tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Herawan Utoro memperlihatkan bagian bangunan SMA Mujahidin yang dibor oleh tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan (Foto: Jau/KALBARONLINE.com)​

Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.

Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.

“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.

Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.

Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.

“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.

Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara sehingga kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.

“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)

Kasus Dana Hibah Mujahidin, Kuasa Hukum Nilai Tuduhan Jaksa Tak Sesuai Kondisi Bangunan
Kasus Dana Hibah Mujahidin, Kuasa Hukum Nilai Tuduhan Jaksa Tak Sesuai Kondisi Bangunan
Wednesday, 17/06/2026

KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK), Herawan Utoro, mempertanyakan dasar tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya kekurangan volume, kualitas hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang masih berdiri kokoh justru menunjukkan sebaliknya.

Bantahan tersebut disampaikan Herawan saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).

Menurut Herawan, peninjauan tersebut sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi bangunan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses hukum.

“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan Jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.

Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.

Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Herawan Utoro memperlihatkan bagian bangunan SMA Mujahidin yang dibor oleh tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Herawan Utoro memperlihatkan bagian bangunan SMA Mujahidin yang dibor oleh tim ahli yang ditunjuk Kejaksaan (Foto: Jau/KALBARONLINE.com)​

“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.

Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.

Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.

“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.

Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara agar kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.

“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Mujahidin Panas, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Mujahidin Panas, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
Tuesday, 02/06/2026

KALBARONLINE.com – Setelah sekian lama bergulir, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak akhirnya resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu langsung diwarnai suasana panas.

Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi tersebut langsung dipersoalkan tim penasihat hukum kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ketua Tim Advokat terdakwa, Herawan Utoro, mengatakan ketidakjelasan dakwaan menjadi persoalan serius karena terdakwa mengaku tidak memahami perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.

"Tadi seperti yang dilihat, terhadap apa yang dituduhkan itu terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Atas permintaan majelis, JPU diminta menjelaskan ketidakmengertian terdakwa, tetapi jaksa juga tidak bisa menjelaskan apa yang dituduhkan kepada terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022," kata Herawan usai sidang.

Menurutnya, surat dakwaan seharusnya memuat secara rinci dan jelas perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kami juga mendesak, sebenarnya tuduhan korupsinya apa? Karena surat dakwaan harus memenuhi rumusan unsur. Soal pembuktian nanti perkara lain. Tuduhannya harus jelas dulu. Tadi seperti yang dilihat, JPU menurut kami tidak bisa menjelaskan," ujarnya.

Herawan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut membutuhkan waktu cukup panjang apabila konstruksi perkara dianggap terang.

"Perkara ini penyidikannya sampai empat bulan. Setelah tahap dua, proses penuntutan juga sekitar dua bulan. Kalau berkasnya jelas, kenapa sampai selama itu? Bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan pun menurut kami masih belum bisa dijelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada terdakwa," katanya.

Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, pihak penasihat hukum juga menanggapi soal pembayaran jasa perencanaan kepada Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta yang ikut disorot dalam dakwaan jaksa.

Menurut Herawan, dana tersebut merupakan honorarium konsultan perencana pembangunan gedung empat lantai SMA Mujahidin, bukan diberikan kepada pengurus yayasan maupun panitia pembangunan.

"Kalau konsultan perencana itu kan dia bukan pengurus yayasan. Dia menerima sekitar Rp469 juta sebagai fee konsultan perencanaan bangunan empat lantai. Wajar atau tidak? Dia bukan pengurus, bukan panitia pembangunan. Jadi kenapa itu dipermasalahkan?" ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemberian insentif kepada panitia pembangunan merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, nominal yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil selama tiga tahun pelaksanaan pembangunan.

"Kalau dihitung, masing-masing orang hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran. Itu untuk uang-uang rapat, yang kayak-kayak begitulah," katanya.

Sorotan lain yang disampaikan tim advokat yakni terkait ahli konstruksi yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Herawan mempertanyakan alasan penggunaan ahli dari luar daerah, tepatnya dari Politeknik Manado.

"Ketidaksesuaian spesifikasi itu versi ahli mereka. Ahlinya dari (Politeknik) Manado. Pertanyaannya, kenapa harus dari Manado? Apa karena di Pontianak ahlinya lebih independen kah? Itu yang menurut kami janggal," katanya.

Bahkan, Herawan mengaku mendapat informasi bahwa pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring dan tidak melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.

"Kami mendapat informasi pemeriksaannya menggunakan zoom, dan tidak melibatkan pihak Yayasan Mujahidin maupun pelaksana pembangunan. Padahal yang diperiksa adalah bangunan milik yayasan," ujarnya.

Menurutnya, gedung SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara saat ini juga telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sudah digunakan untuk aktivitas pendidikan.

"Bangunan itu sudah memiliki sertifikat laik fungsi, dan digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Herawan bahkan membandingkan biaya pembangunan SMA Mujahidin dengan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Ia menilai biaya pembangunan sekolah tersebut justru lebih rendah.

"Biaya pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp3,8 juta per meter persegi. Bandingkan dengan Gedung Kejari Pontianak yang mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi. Kan itu berbanding terbalik, kan kita tidak periksa itu honor-honor (pembangunan Gedung Kejari) itu berapa, itu sederhananya seperti itu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Robinson Pardomuan memilih tidak memberikan komentar usai sidang. Ia menyebut seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar. (*)