Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Home > Berita > Politik > Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kri...
Pontianak

Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 16 September 2026 - 15:00 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Hibah Mujahidin Kritik Arah Pemeriksaan Jaksa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mengkritik arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

Herawan menilai pertanyaan jaksa kepada saksi Sutarmidji dalam persidangan lebih banyak berkutat pada proses pengajuan proposal, verifikasi dan evaluasi hingga penganggaran hibah. Menurutnya, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua kliennya.

“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan jaksa seharusnya menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan saksi dengan menggali secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.

“Apa yang dituduhkan tidak ditanyakan, perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada dua terdakwa tidak ditanyakan,” katanya.

Herawan juga menyoroti pertanyaan jaksa mengenai proses evaluasi dan verifikasi proposal, penganggaran hingga penetapan penerima hibah. Ia mempertanyakan relevansi rangkaian proses tersebut dengan posisi kedua terdakwa yang menurutnya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.

“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.

Herawan kemudian meminta jaksa menjadikan surat dakwaan sebagai “kompas” dalam pembuktian perkara. Menurutnya, pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk membuktikan setiap perbuatan yang secara konkret didakwakan kepada para terdakwa.

“Kita desak jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Bukti apa yang dituduhkan? Jangan belok, belok,” katanya.

Ia menilai hingga persidangan berlangsung, perbuatan kedua terdakwa belum tergambar secara jelas dari pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi.

“Dari awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi tidak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa,” ujar Herawan.

Selain menyoroti arah pemeriksaan jaksa, Herawan juga menanggapi hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya kekurangan volume, mutu maupun spesifikasi pekerjaan. Namun, menurut Herawan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Herawan menyebut Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk menguji kondisi pekerjaan secara lebih menyeluruh.

“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” katanya.

Herawan juga menyatakan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan yang baik. Ia menilai belum tergambar adanya itikad buruk dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengatakan pemberian hibah ini niatnya baik, tujuannya baik, hasilnya pun baik,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya mengenai pekerjaan konstruksi, Herawan membandingkan nilai pembangunan gedung dengan hasil pekerjaan yang diperoleh.

“Ini cuma sekitar Rp3 juta lebih per meter, Rp22 miliar untuk empat lantai,” ujarnya.

Menurut Herawan, seluruh argumentasi tersebut nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menyerahkan penilaian akhir perkara kepada majelis hakim. (*)