Ketapang    

Kuasa Hukum Isa Anshari Nilai Dakwaan JPU Tak Cermat

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front

Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat

dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat.

Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal

kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.

“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video

statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada

sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang

disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).

Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan

bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan

Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.

Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat

mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang

akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada.

“Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup

Syarif. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Besok, Hakim PN Ketapang Bacakan Putusan Sela Kasus Isa Anshari
Senin, 17 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Hari Jadi ke-15, Pemerintah Kabupaten Sekadau Ajak Masyarakat Introspeksi
Senin, 17 Desember 2018

Berita terkait