Kuasa Hukum Isa Anshari Sampaikan Eksepsi

Ajukan Pengalihan Tahanan

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari dengan agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dimulai sejak pukul 09.17 WIB hanya dihadiri sekitar 9 orang masyarakat selaku kerabat Isa Anshari dengan dengan penjagaan yang ketat oleh aparat.

Sebelum masuk untuk menyaksikan persidangan, masyarakat harus melalui jalan masuk samping PN Ketapang dan menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian yang bersiaga.

Kuasa hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia.

“Eksepsi atau nota keberatan ini kami buat tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan. Namun ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Rabu (5/12/2018) lalu,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga :  Hanura Ketapang Targetkan Menang di Pemilu 2019

Pihaknya, lanjut Syarif Kurniawan, menilai dalam penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel (Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

“Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku saksi pelapor dalam hal ini,” tukasnya.

Hal-hal tersebutlah yang menjadikan pihaknya sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Pihaknya juga berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pihaknya.

“Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Baca Juga :  Terkait Pembebasan Lahan, PLN Ketapang Disomasi

Pihaknya juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa lantaran selama proses hukum berlangsung, terdakwa selalu kooperatif. Terdakwa, lanjutnya, juga merupakan kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang masih kecil.

Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” terangnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persiangan mengatakan bahwa agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain pembacaan Eksepsi, lanjut Iwan, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang. “Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum pada Senin (17/12/2018) mendatang,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment