Ketapang    

Kuasa Hukum Isa Anshari Sampaikan Eksepsi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Ajukan Pengalihan

Tahanan

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus

ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),

Isa Anshari dengan agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan

terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dimulai sejak pukul

09.17 WIB hanya dihadiri sekitar 9 orang masyarakat selaku kerabat Isa Anshari

dengan dengan penjagaan yang ketat oleh aparat.

Sebelum masuk untuk menyaksikan persidangan, masyarakat harus

melalui jalan masuk samping PN Ketapang dan menjalani pemeriksaan oleh aparat

kepolisian yang bersiaga.

Kuasa hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menyampaikan bahwa

pihaknya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang

perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang

menjadi hak asasi tiap manusia.

“Eksepsi atau nota keberatan ini kami buat tidak untuk

mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan

fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.

Namun ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan

dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Rabu (5/12/2018) lalu,” ujarnya

kepada awak media usai persidangan.

Pihaknya, lanjut Syarif Kurniawan, menilai dalam penyusunan

surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan

pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel

(Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak

cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan

harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang

didakwakan.

“Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan

tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran

dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan

secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku

saksi pelapor dalam hal ini,” tukasnya.

Hal-hal tersebutlah yang menjadikan pihaknya sanksi atas

surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Pihaknya juga berharap

Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pihaknya.

“Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam

persidangan, Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat

dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,”

harapnya.

Pihaknya juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan

kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa lantaran selama proses

hukum berlangsung, terdakwa selalu kooperatif. Terdakwa, lanjutnya, juga merupakan

kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan

seorang istri dan anak-anak yang masih kecil.

Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan

diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk

mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan

alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui

pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami

serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” terangnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan

Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persiangan mengatakan bahwa agenda

persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota

keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa atas

surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain pembacaan Eksepsi, lanjut Iwan, kuasa hukum terdakwa

juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN

Ketapang.

“Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan

agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum

pada Senin (17/12/2018) mendatang,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polresta Pontianak dan Polres Singkawang Raih Predikat WBK dan WBBM 2018
Selasa, 11 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Penemuan Mayat Pria ‘Tengkurap’ di Sungai Jawi
Selasa, 11 Desember 2018

Berita terkait