Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Desember 2018 |
Ajukan Pengalihan
Tahanan
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus
ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari dengan agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan
terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dimulai sejak pukul
09.17 WIB hanya dihadiri sekitar 9 orang masyarakat selaku kerabat Isa Anshari
dengan dengan penjagaan yang ketat oleh aparat.
Sebelum masuk untuk menyaksikan persidangan, masyarakat harus
melalui jalan masuk samping PN Ketapang dan menjalani pemeriksaan oleh aparat
kepolisian yang bersiaga.
Kuasa hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menyampaikan bahwa
pihaknya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang
perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang
menjadi hak asasi tiap manusia.
“Eksepsi atau nota keberatan ini kami buat tidak untuk
mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan
fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.
Namun ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan
dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Rabu (5/12/2018) lalu,” ujarnya
kepada awak media usai persidangan.
Pihaknya, lanjut Syarif Kurniawan, menilai dalam penyusunan
surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan
pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel
(Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak
cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan
harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang
didakwakan.
“Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan
tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran
dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan
secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku
saksi pelapor dalam hal ini,” tukasnya.
Hal-hal tersebutlah yang menjadikan pihaknya sanksi atas
surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Pihaknya juga berharap
Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pihaknya.
“Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam
persidangan, Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat
dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,”
harapnya.
Pihaknya juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan
kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa lantaran selama proses
hukum berlangsung, terdakwa selalu kooperatif. Terdakwa, lanjutnya, juga merupakan
kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan
seorang istri dan anak-anak yang masih kecil.
Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.
“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk
mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan
alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui
pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami
serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” terangnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan
Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persiangan mengatakan bahwa agenda
persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota
keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Sidang hari ini pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa atas
surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Selain pembacaan Eksepsi, lanjut Iwan, kuasa hukum terdakwa
juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN
Ketapang.
“Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan
agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum
pada Senin (17/12/2018) mendatang,” pungkasnya. (Adi LC)
Ajukan Pengalihan
Tahanan
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus
ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari dengan agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan
terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dimulai sejak pukul
09.17 WIB hanya dihadiri sekitar 9 orang masyarakat selaku kerabat Isa Anshari
dengan dengan penjagaan yang ketat oleh aparat.
Sebelum masuk untuk menyaksikan persidangan, masyarakat harus
melalui jalan masuk samping PN Ketapang dan menjalani pemeriksaan oleh aparat
kepolisian yang bersiaga.
Kuasa hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menyampaikan bahwa
pihaknya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang
perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang
menjadi hak asasi tiap manusia.
“Eksepsi atau nota keberatan ini kami buat tidak untuk
mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan
fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.
Namun ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan
dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Rabu (5/12/2018) lalu,” ujarnya
kepada awak media usai persidangan.
Pihaknya, lanjut Syarif Kurniawan, menilai dalam penyusunan
surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan
pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel
(Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak
cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan
harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang
didakwakan.
“Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan
tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran
dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan
secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku
saksi pelapor dalam hal ini,” tukasnya.
Hal-hal tersebutlah yang menjadikan pihaknya sanksi atas
surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Pihaknya juga berharap
Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pihaknya.
“Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam
persidangan, Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat
dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,”
harapnya.
Pihaknya juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan
kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa lantaran selama proses
hukum berlangsung, terdakwa selalu kooperatif. Terdakwa, lanjutnya, juga merupakan
kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan
seorang istri dan anak-anak yang masih kecil.
Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.
“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk
mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan
alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui
pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami
serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” terangnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan
Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persiangan mengatakan bahwa agenda
persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota
keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Sidang hari ini pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa atas
surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Selain pembacaan Eksepsi, lanjut Iwan, kuasa hukum terdakwa
juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN
Ketapang.
“Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan
agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum
pada Senin (17/12/2018) mendatang,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini