KalbarOnline, Ketapang – Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tersebut, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri puluhan pendukung Isa Anshari, Selasa (18/12 /2018).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, serta mendengar Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut,” ujarnya saat memimpin persidangan, Selasa (18/12/2018).
Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Selain menolak Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
“Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara, maka agendanya menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
Comment