Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 04 Februari 2019 |
KalbarOnline, Ketapang - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari dituntut 6 bulan kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (4/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Isa Anshari melalui media sosial.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana sebagai Ketua Majelis Hakim dan Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana sebagai hakim anggota.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudi Astanto yang juga merupakan satu diantara JPU dalam kasus ini mengatakan tuntutan yang di bacakan pihaknya dalam persidangan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
"Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama 6 bulan," ujarnya.
Rudi juga mengatakan kalau tuntutan yang dibacakan pihaknya sudah melalui berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan terdakwa yang kooperatif serta mengakui postingan di akun facebook pribadinya.
"Setelah pembacaan tuntutan, tinggal sidang lanjutan beragendakan pledoi terdakwa yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada Senin (11/2/2019) mendatang," ungkapnya.
Sementara terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari menolak tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar, Senin (11/2/2019) mendatang.
"Saya menolak tuntutan tersebut dan akan saya sampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari dituntut 6 bulan kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (4/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Isa Anshari melalui media sosial.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana sebagai Ketua Majelis Hakim dan Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana sebagai hakim anggota.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudi Astanto yang juga merupakan satu diantara JPU dalam kasus ini mengatakan tuntutan yang di bacakan pihaknya dalam persidangan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
"Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama 6 bulan," ujarnya.
Rudi juga mengatakan kalau tuntutan yang dibacakan pihaknya sudah melalui berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan terdakwa yang kooperatif serta mengakui postingan di akun facebook pribadinya.
"Setelah pembacaan tuntutan, tinggal sidang lanjutan beragendakan pledoi terdakwa yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada Senin (11/2/2019) mendatang," ungkapnya.
Sementara terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari menolak tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar, Senin (11/2/2019) mendatang.
"Saya menolak tuntutan tersebut dan akan saya sampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini