KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari dituntut 6 bulan kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (4/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Isa Anshari melalui media sosial.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana sebagai Ketua Majelis Hakim dan Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana sebagai hakim anggota.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudi Astanto yang juga merupakan satu diantara JPU dalam kasus ini mengatakan tuntutan yang di bacakan pihaknya dalam persidangan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
“Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama 6 bulan,” ujarnya.
Rudi juga mengatakan kalau tuntutan yang dibacakan pihaknya sudah melalui berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan terdakwa yang kooperatif serta mengakui postingan di akun facebook pribadinya.
“Setelah pembacaan tuntutan, tinggal sidang lanjutan beragendakan pledoi terdakwa yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada Senin (11/2/2019) mendatang,” ungkapnya.
Sementara terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari menolak tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar, Senin (11/2/2019) mendatang.
“Saya menolak tuntutan tersebut dan akan saya sampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi,” tandasnya. (Adi LC)
Comment