KalbarOnline, Sekadau – Pemilik akun Facebook inisial AMP yang menuliskan postingan berbau SARA berhasil diciduk aparat Kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Baca: Posting SARA, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan
Baca: Pemilik Akun Facebook ‘AMP’ Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Sekadau Ditangkap Polisi Sintang
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin (29/8/2018) pagi, ormas pemuda Katolik dan Kristen Sekadau melaporkan postingan ujaran kebencian (hate speech) di beranda akun ‘AMP’ ke Mapolres Sekadau.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan tindak lanjut dengan mengadakan pertemuan antara tokoh pemuda Katholik dan tokoh masyarakat Sekadau.
Sementara itu, anggota Sat Reskrim Polres Sekadau langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang disinyalir berada di desa Sungai Ayak kecamatan Belitang Hilir kabupaten Sekadau.
Pencarian dimulai sejak pukul 08.30 pagi, petugas Kepolisian Resor Sekadau menuju Desa Sungai Ayak, sesuai cek post yang dilakukan petugas dari nomor ponsel yang tercantum di akun milik terduga.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Belitang Hilir dan melakukan pencarian ke sejumlah tempat, petugas berhasil mendapat informasi tentang keberadaan terduga bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju arah Kabupaten Sintang.
Anggota Sat Reskrim Polres Sekadau kemudian segera menghubungi anggota Jatanras Polres Sintang untuk berkoordinasi guna membantu mencari terduga pelaku.
Tepat pukul 16.00 sore, anggota Sat Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankannya di Mapolres Sintang.
Tim dari Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Kasat Intelkam Polres Sekadau Iptu Agustana Eka, S.IK dan anggota, melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku ke Mapolres Sintang.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi tersebut, terduga pelaku berinisial AM yang merupakan pemuda berusia 21 tahun itu mengakui bahwa benar dirinya yang menuliskan postingan berbau SARA di akun facebook ‘AMP’ miliknya.
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Subdit II Tipid Cyber Polda Kalbar dengan berita acara penyerahan orang yang diterima langsung oleh Kasubdit II AKBP Hujra Soumena, S.IK, M.H, pada tanggal 30 Agustus 2018.
Melalui berita ini, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi berpesan kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi berita hoax, menuliskan, maupun menyebarkannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau, bahwa jarimu adalah harimaumu jangan sampai apa yang kita tuliskan di media sosial berimbas buruk dan menyebabkan sanksi hukum,” tutur Kapolres, Kamis (30/8/2018). (*/Mus)
Comment