KalbarOnline, Sekadau – Prihatin atas adanya kasus seorang pemuda di Kabupaten Sekadau yang terjerat hukum lantaran kicauannya di medsos yang dinilai masuk dalam kasus ujaran kebencian (hate speech), Polres Sekadau melalui Sat Binmas menggelar sosialisasi bijak dalam bermedia sosial.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Sekadau, Iptu Masdar ini diadakan di SMK Amaliyah Kecamatan Sekadau Hilir yang diikuti kurang lebih 100 pelajar termasuk anggota Saka Bhayangkara, Jum’at (31/8/2018).
Iptu Masdar mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman tentang penggunaan medsos di kalangan pelajar agar terhindar dari hoax serta ujaran kebencian.
Kurang lebih dua jam sosialisasi berlangsung, Kasat Binmas menyampaikan bagaimana membentuk karakter dan mental yang bijak serta menjadi pengguna internet yang baik, cerdas dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Para pelajar juga dibekali pemahaman UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang ITE, agar dalam bersosial media tidak menyimpang aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang.
“Ada pepatah mengatakan, jarimu adalah harimaumu dan kasus yang baru-baru ini terjadi jangan sampai terulang, berurusan dengan hukum gara-gara tidak bisa mengendalikan medsos itu sendiri,” pesan Iptu Masdar kepada para pelajar. (*/Mus)
Comment