KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan Safari Jum’at di Masjid Al Kahfi yang berlokasi di Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Jum’at (31/8/2018).
Baca: Posting SARA, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan
Baca: Pemilik Akun Facebook ‘AMP’ Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Sekadau Ditangkap Polisi Sintang
Baca: Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Sekadau Diserahkan ke Polda Kalbar
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur, Kasat Binmas Iptu Masdar, Kanit Reg Ident Ipda Erwan dan personel Polres Sekadau hadir bersama tokoh agama dan 50 orang jamaah lainnya untuk melaksanakan Shalat Jum’at berjamaah.
Mewakili Kapolres, Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur berkesempatan menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat salah satunya mengajak masyarakat untuk cerdas dan bijak bersosial media.
Ini dikarenakan beberapa waktu lalu terjadi kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diposting di akun Facebook milik inisial ‘AMP’ yang merupakan warga kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Tidak menutup kemungkinan postingannya dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat, perpecahan antar agama dan suku. Oleh sebab itu, pemilik akun segera ditangkap dan diproses kepolisian secara hukum.
“Saat ini pemilik akun sudah kita tangkap dan kasusnya ditangani Polda Kalbar, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat Sekadau yang berkasus sama, bijaklah bersosmed, jangan mudah memposting maupun menyebarkan hoax,” tutur Kasat Lantas kepada para jamaah. (*/Mus)
Comment