KalbarOnline, Sekadau – Pelaku ujaran kebencian (Hate Speech), pemilik akun Facebook inisial ‘AMP’ berhasil diamankan Polisi pada Rabu siang (29/8/2018). AM (21) diamankan oleh Sat Reskim Polres Sintang atas kerjasama Polres Sekadau dengan Polres Sintang.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggono Salazar Tarmizi, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP Khoirul Saleh membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamakan AM terduga pelaku ujaran kebencian yang terjadi di Kabupaten Sekadau.
Baca: Posting SARA, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan
“Pelaku saat ini berada di Mapolres Sintang dan dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Pihaknya kata dia, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kapolres Sintang maupun Ditreskrimsus di Mapolda Kalbar.
“Karena laporan langsung ditangani oleh Polda dan untuk kepentingan penyelidikan, AM ini nanti akan dibawa langsung ke Mapolda Kalbar,” tukasnya.
Sebelumnya Polres Sekadau menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang tergabung dalam ormas pemuda Katholik dan pemuda Kristen atas postingan berbau SARA yang diposting oleh akun facebook inisial ‘AMP’.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini, Rabu (29/8/2018) pagi.
Ia menyebut saat ini anggota Kepolisian Resor Sekadau masih di lapangan untuk mencari keberadaan terduga pelaku, serta mengkoordinasikan kasus ini dengan Subdit II Krimsus Polda Kalbar. (*/Mus)
Comment