Pontianak    

Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook Monik ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Kepala SMPN 13 Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 02 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Kepala SMP Negeri 13 Pontianak, Sri

Azyanti secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Monik ke Cyber Crime Polda

Kalimantan Barat, Rabu siang (26/9/2018).

Laporan ini

menyusul postingan sentimen Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang

diunggah Monik yang ia nilai

merupakan fitnah terhadap dirinya.

Postingan akun Facebook Monik yang menuding Kepala SMPN 13 Pontianak mengeluarkan kalimat sentimen SARA
Postingan akun Facebook Monik yang menuding Kepala SMPN 13 Pontianak mengeluarkan kalimat sentimen SARA (Foto: Facebook)

“Iya benar,

siang itu setelah saya menerima kedatangan teman-teman wartawan, kami langsung

ke Polda melaporkan perihal ini. Tapi karena berkas laporan kami pada Rabu siang

itu belum lengkap sehingga kami diharuskan kembali pada Kamis untuk melengkapi

berkasnya, seperti screenshoot

postingan Monik,” ujarnya kepada KalbarOnline, Senin (1/10/2018).

Ia menjelaskan

bahwa laporan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan,

lantaran ia menilai hal ini merupakan pencemaran nama baik dirinya pribadi juga

mencoreng dunia pendidikan di Kota Pontianak.

“Saya melaporkan

ini karena bukan hanya pencemaran nama baik saya secara pribadi tapi juga

menyangkut dunia pendidikan di Pontianak,” ucapnya.

Bahkan,

kata dia, langkah yang dilakukannya itu tak hanya didukung oleh pimpinan Dinas,

tapi juga mendapat dukungan dari anak-anak murid SMPN 13 Pontianak baik dari

kalangan Muslim dan non-Muslim.

“Jadi apa

yang dituliskan itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah. Bahkan dari

anak-anak siswa saya dari non-Muslim ada yang posting dan menuliskan bahwa

tudingan itu tidak benar dan hoax banget,” tukasnya.

Sri Azyanti

juga mengaku hingga saat ini pemilik akun Facebook Monik sama sekali belum menghubungi

dirinya guna menyelesaikan kasus ini.

“Dari Monik

secara pribadi belum ada sama sekali baik menemui bahkan sekalipun menghubungi

saya. Tapi dari pihak kuasa hukum Monik yakni Lembaga Bantuan Hukum

(LBH) Tri Dharma Indonesia, Lipi ada menemui saya. Saudara Lipi meminta saya untuk

tidak membesarkan kasus ini,” ungkapnya.

Namun ditegaskannya bahwa apa yang dilakukan Monik sudah

sangat merugikan dirinya terlebih lagi mencemarkan nama baik SMPN 13 Pontianak.

“Saya bilang ke saudara Lipi, ‘sekarang kalau bapak jadi

saya, nama bapak sudah tercemar se-Indonesia bukan hanya di Kalbar, apa

tindakan bapak?. Seluruh orang sekarang menghujat saya, apakah semudah itu,” ungkapnya

lagi.

Sri juga mengaku telah mengetahui pemilik akun Facebook Monik

yang menyudutkannya itu.

“Awalnya tidak tau, tapi setelah saya cek, saya cari data di

sekolah ternyata Monik ini merupakan orang tua salah satu siswa kami. Siswa tersebut

selama ini sangat tidak bermasalah, bahkan anaknya pintar dan selalu kami

sayangi, tadi saja anaknya jadi petugas upacara di sekolah,” tuturnya.

Ia juga menegaskan

sangat menyesalkan apa yang dituduhkan Monik, lantaran menurutnya hal itu sangat

tidak berdasar dan merusak nama baik dirinya sebagai tenaga pendidik bahkan lembaga

pendidikan pada umumnya.

“Saya dan

keluarga merasa tidak nyaman. Untuk itu saya berharap masalah ini cepat selesai

dan Monik segera ditemukan dan diproses secara hukum. Karena bagaimanapun

saya dan lembaga serta guru-guru merasa tidak nyaman dengan situasi ini,” tegasnya.

Ia juga tak

menampik akan ada upaya-upaya damai yang dilakukan pihak Monik mengenai kasus

ini namun, lanjutnya, hal itu akan ia pertimbangkan.

“Kita lihat

dulu, karena begini, kami harus dipertemukan dan ini sudah kita laporkan ke

Polda. Saya tegaskan lagi, ini tidak hanya menyangkut saya pribadi tapi juga menyangkut

nama institusi pendidikan. Artinya tidak serta merta hanya pribadi saya. Bayangkan

baik murid dan guru SMPN 13 sangat terganggu, apalagi kalau kita lihat

komentar-komentar orang di media sosial sampai-sampai ada yang ingin

memperkosa-lah dan sebagainya. Kok bise segitunye,” tuturnya.

“Sekali

lagi saya harapkan pemilik akun Facebook Monik ini segera ditemukan dan

diproses secara hukum,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KalbarOnline,

pemilik akun Facebook Monik ini ternyata merupakan oknum pegawai tidak tetap di

Diskominfo Kalbar.

Saat

ditemui KalbarOnline, pemilik akun Facebook Monik mengaku enggan untuk

diwawancarai perihal postingan yang diduga sentimen SARA itu.

Ia mengaku

tak dapat bicara ke media dan telah menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada kuasa

hukumnya, Lipi.

“Saya tidak

dapat bicara, saya sudah serahkan ini sepenuhnya kepada Pak Lipi,” ucapnya

singkat. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Selasa, 02 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Pemilik Akun Facebook Monik Ternyata Oknum Pegawai Tidak Tetap di Diskominfo Kalbar
Selasa, 02 Oktober 2018

Berita terkait