Pontianak    

Babak Baru Kasus PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan Laporkan Pemilik CV Swan ke Polda Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 23 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kasus proyek pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali memasuki babak baru. Pelaksana kegiatan, Iwan Darmawan resmi melaporkan NT selaku pemilik CV Swan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Selasa (22/12/2025) sore.

Didampingi kuasa hukumnya, Uspalino, laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar. Setelah memberikan laporan, Iwan bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan dan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik, serta menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Barusan tadi kami pulang dari Polda, ada 16 pertanyaan yang dijawab klien saya dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Uspalino kepada wartawan.

Uspalino menjelaskan, pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari dikabulkannya praperadilan terkait restorative justice antara Iwan Darmawan dengan mantan Direktur Umum PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, yang juga melibatkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Menurutnya, dalam putusan pra peradilan tersebut terdapat kejanggalan karena disebutkan bahwa Iwan memberikan surat kuasa kepada NT selaku pemohon praperadilan.

“Di putusan praperadilan itu disebutkan klien saya memberikan surat kuasa kepada NT, padahal itu jelas rekayasa. Klien saya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada NT,” tegasnya.

Uspalino juga menilai NT tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, karena perjanjian kerja proyek galian pipa tahun 2013 dilakukan antara Iwan Darmawan dengan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya. Ia menyebut NT bahkan sudah dua kali mengajukan praperadilan dan ditolak hakim, sebelum akhirnya dikabulkan pada upaya ketiga dengan membawa bukti surat kuasa dan keterangan yang diduga kuat palsu.

Ia menegaskan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan dirinya bukan staf ataupun pegawai CV Swan. Ia menyebut dirinya adalah pihak yang membuat perjanjian kerja langsung dengan PDAM Tirta Raya, bukan bawahan NT.

“Waktu itu saya yang melaporkan ke Polda Kalbar secara pribadi karena terkait perjanjian, dan itu sebenarnya sudah selesai. Kalau dibilang saya karyawan, ya saya harus tanya dong gaji saya berapa?” ujarnya.

Ia juga menegaskan tudingan bahwa dirinya membawa lari uang NT tidak berdasar, karena sejak awal hubungan yang terjadi adalah kerja sama profesional, bukan hubungan kerja atasan—karyawan.

Menurutnya, hal itu juga jelas tertuang dalam dokumen perjanjian, bahwa pihak yang terikat secara sah hanyalah dirinya dan Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu, bukan NT.

“Dalam amar putusan disebutkan saya memberi surat kuasa kepada NT. Itu jelas rekayasa, karena sama sekali saya tidak pernah memberikan kuasa apapun,” tegasnya.

Iwan menambahkan, NT sebelumnya justru hanya berstatus saksi dalam laporannya ke Polda Kalbar. Namun kemudian justru muncul membawa narasi berbeda.

“Saya yang membuat laporan pertama kali. NT sebelumnya hanya saksi, dan itu juga tertuang dalam SP2HP. Tapi kemudian berkoar-koar menyebut saya karyawannya tanpa bukti jelas,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Libur Nataru, Tingkat Keterisian Penumpang Rute Pontianak–Kuching di Bandara Supadio Meningkat Tajam
Selasa, 23 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Jakarta dan Surabaya Jadi Tujuan Favorit Penumpang Bandara Supadio Selama Libur Nataru
Selasa, 23 Desember 2025

Berita terkait