Zahid JA Tegaskan Iwan Darmawan Bukan Lagi Kliennya

KalbarOnline, Pontianak – Zahid Johar Awal, selaku kuasa hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 menegaskan, bahwa Iwan Darmawan bukan lagi kliennya.

“Dengan Iwan Darmawan mencabut laporannya di Polda Kalbar, maka otomatis posisi dia sebagai klien dan saya sebagai kuasa hukumnya gugur,” sampai Zahid JA kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Zahid menyatakan, kalau pada awalnya, dalam kasus ini, ia memang ditunjuk sebagai pengacara untuk dua orang, yakni Iwan Darmawan sebagai saksi pelapor dan Natalria Tetty Swan Siagian sebagai saksi korban.

“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum itu pada Januari 2024. Dan sekarang, dengan adanya pencabutan laporan oleh Iwan, saya hanya menjadi kuasa hukum untuk satu orang, yakni Ibu Natalria Tetty Swan Siagian,” terangnya.

Baca Juga :  Raih WTP ke-13 kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

Seperti diberitakan sebelumnya, kalau Iwan Darmawan mendadak mencabut laporannya di Polda Kalbar serta mengajukan restorative justice (RJ) untuk kedua terlapor, yakni Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Perubahan sikap Iwan inipun ditengarai setelah ia mendapatkan “uang damai” dari Muda melalui Uray.

“Kami mendapatkan kabar sekitar pukul 16.00 WIB dari Kasubdit Jatanras Polda Kalbar dan penyidik yang menangani perkara ini, bahwa ternyata Pak Iwan Darmawan dengan Pak Urai Wisata dan Pak Muda Mahendrawan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban—dalam hal ini Bu Natalria yang diperiksa juga sebagai korban—telah melakukan perdamaian di belakang korban, dan mengajukan restorative justice (RJ) serta pencabutan perkara di kepolisian,” terang Zahid dalam keterangan pers, Jumat (16/08/2024).

Secara spesifik, Zahid membenarkan, jika perubahan sikap Iwan Darmawan tersebut setelah ia menerima segepok uang dari Muda Mahendrawan.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Perikanan, Bupati Muda : Sinergikan Dengan Pelaku UMKM

“Pak Muda Mahendrawan bersama Pak Uray—yang diakui Pak Uray—bahwa Pak Muda memberikan uang kepada Pak Uray supaya diserahkan kepada Pak Iwan. Supaya nantinya juga diserahkan kepada Bu Natal (Natalria Tetty Swan Siagian),” kata Zahid.

“Dan Pak Iwan mengakui, bahwa di depan Kabag Wasidik dan Penyidik (Polda Kalbar), bahwa uang tersebut diambil untuk nanti diserahkan ke Bu Natal, di mana Bu Natal tidak mau menerima uang tersebut, dan juga Bu Natal tidak mau adanya perdamaian. Makanya tadi sudah saya sampaikan (dalam jumpa pers), bahwa kami sangat menutup rapat-rapat pintu mediasi dalam perkara ini,” tegasnya. (Jau)

Comment