Zahid JA Pastikan Muda Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Zahid Johar Awal, pengacara tunggal dari korban atas nama Natalria Tetty Swan Siagian memastikan, bahwa Muda Mahendrawan tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum terhadap kasus yang sedang dijalaninya saat ini.

Sekedar mengingatkan, kalau Muda yang notabene bekas Bupati Kubu Raya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024), Zahid JA mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak akan melepaskan Muda—hingga yang bersangkutan benar-benar akan menerima ganjaran yang setimpal.

“Karena kami komitmen akan melanjutkan kasus ini sampai tuntas. Jadi tidak ada lagi itu RJ-RJ (restorative justice). Kami sudah tutup rapat-rapat ruang mediasi,” jelasnya saat ditemui bersama Natalria Tetty Swan Siagian.

Baca Juga :  Edi Minta Panitia Perhatikan Konstruksi Masjid Nurul Islam

“Pak Muda sudah pernah kita berikan ruang mediasi, beberapa kali kami upayakan, tapi malah diabaikan,” lanjut Zahid lagi.

Dirinya menekankan, kalau pihak korban telah kadung bertekad untuk terus melanjutkan kasus ini hingga selesai. Menurutnya, insiden “belok arah” Iwan Darmawan hanya semakin meneguhkan komitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi adanya upaya restorative justice.

“Pak Muda kami pastikan tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Dan juga, karena kasus ini merupakan delik biasa, dan untuk RJ itu harus dilakukan terhadap korban, bukan pelapor. Artinya, kalaupun mau dilakukan RJ, maka (ditujukan) ke Bu Natalria bukan ke Pak Iwan-nya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Gandeng Indomaret Permudah Pembayaran Pajak Daerah

“Silakan cari aturan mana yang mengatur atau mengatakan kalau RJ itu dilakukan ke saksi pelapor bukan terhadap korban?” tantang Zahid.

Disinggung perihal Iwan Darmawan yang telah mencabut berkas laporan pasca diduga telah menerima “uang damai” dari Muda lewat perantara Uray Wisata, Zahid mengatakan, biarkan hal itu menjadi urusan tersendiri oleh pihak penyidik.

“Yang jelas klien saya, Bu Natalria menolak damai. Kalau pun Polda Kalbar mengabulkan permohonan restorative justice dan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, kami akan lawan, akan kami gugat lewat pra peradilan,” tuntas Zahid. (Jau)

Comment