Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 17 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Zahid Johar Awal, pengacara tunggal dari korban atas nama Natalria Tetty Swan Siagian memastikan, bahwa Muda Mahendrawan tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum terhadap kasus yang sedang dijalaninya saat ini.
Sekedar mengingatkan, kalau Muda yang notabene bekas Bupati Kubu Raya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
Kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024), Zahid JA mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak akan melepaskan Muda—hingga yang bersangkutan benar-benar akan menerima ganjaran yang setimpal.
“Karena kami komitmen akan melanjutkan kasus ini sampai tuntas. Jadi tidak ada lagi itu RJ-RJ (restorative justice). Kami sudah tutup rapat-rapat ruang mediasi,” jelasnya saat ditemui bersama Natalria Tetty Swan Siagian.
“Pak Muda sudah pernah kita berikan ruang mediasi, beberapa kali kami upayakan, tapi malah diabaikan,” lanjut Zahid lagi.
Dirinya menekankan, kalau pihak korban telah kadung bertekad untuk terus melanjutkan kasus ini hingga selesai. Menurutnya, insiden “belok arah” Iwan Darmawan hanya semakin meneguhkan komitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi adanya upaya restorative justice.
“Pak Muda kami pastikan tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Dan juga, karena kasus ini merupakan delik biasa, dan untuk RJ itu harus dilakukan terhadap korban, bukan pelapor. Artinya, kalaupun mau dilakukan RJ, maka (ditujukan) ke Bu Natalria bukan ke Pak Iwan-nya,” jelasnya.
“Silakan cari aturan mana yang mengatur atau mengatakan kalau RJ itu dilakukan ke saksi pelapor bukan terhadap korban?” tantang Zahid.
Disinggung perihal Iwan Darmawan yang telah mencabut berkas laporan pasca diduga telah menerima “uang damai” dari Muda lewat perantara Uray Wisata, Zahid mengatakan, biarkan hal itu menjadi urusan tersendiri oleh pihak penyidik.
“Yang jelas klien saya, Bu Natalria menolak damai. Kalau pun Polda Kalbar mengabulkan permohonan restorative justice dan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, kami akan lawan, akan kami gugat lewat pra peradilan,” tuntas Zahid. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Zahid Johar Awal, pengacara tunggal dari korban atas nama Natalria Tetty Swan Siagian memastikan, bahwa Muda Mahendrawan tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum terhadap kasus yang sedang dijalaninya saat ini.
Sekedar mengingatkan, kalau Muda yang notabene bekas Bupati Kubu Raya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
Kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024), Zahid JA mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak akan melepaskan Muda—hingga yang bersangkutan benar-benar akan menerima ganjaran yang setimpal.
“Karena kami komitmen akan melanjutkan kasus ini sampai tuntas. Jadi tidak ada lagi itu RJ-RJ (restorative justice). Kami sudah tutup rapat-rapat ruang mediasi,” jelasnya saat ditemui bersama Natalria Tetty Swan Siagian.
“Pak Muda sudah pernah kita berikan ruang mediasi, beberapa kali kami upayakan, tapi malah diabaikan,” lanjut Zahid lagi.
Dirinya menekankan, kalau pihak korban telah kadung bertekad untuk terus melanjutkan kasus ini hingga selesai. Menurutnya, insiden “belok arah” Iwan Darmawan hanya semakin meneguhkan komitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi adanya upaya restorative justice.
“Pak Muda kami pastikan tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Dan juga, karena kasus ini merupakan delik biasa, dan untuk RJ itu harus dilakukan terhadap korban, bukan pelapor. Artinya, kalaupun mau dilakukan RJ, maka (ditujukan) ke Bu Natalria bukan ke Pak Iwan-nya,” jelasnya.
“Silakan cari aturan mana yang mengatur atau mengatakan kalau RJ itu dilakukan ke saksi pelapor bukan terhadap korban?” tantang Zahid.
Disinggung perihal Iwan Darmawan yang telah mencabut berkas laporan pasca diduga telah menerima “uang damai” dari Muda lewat perantara Uray Wisata, Zahid mengatakan, biarkan hal itu menjadi urusan tersendiri oleh pihak penyidik.
“Yang jelas klien saya, Bu Natalria menolak damai. Kalau pun Polda Kalbar mengabulkan permohonan restorative justice dan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, kami akan lawan, akan kami gugat lewat pra peradilan,” tuntas Zahid. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini