Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 17 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kuasa hukum korban, Natalria Tetty Swan Siagian, Zahid Johar Awal menyebutkan, bahwa nominal uang yang diterima mantan kliennya Iwan Darmawan yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan Muda melalui perantara Uray Wisata.
Hal itu dinyatakan Zahid kepada media ini pada Sabtu (17/08/2024) siang. Ia menambahkan, kalau uang tersebut memang ditujukan terlapor, yakni Muda dan Uray, untuk berdamai, dengan cara mencabut laporan serta melakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus ini.
“Bahwa benar adanya mengenai informasi tersebut yang kami konfirmasi pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 16.20 WIB dari pihak penyidik dan kasubdit yang menangani perkara ini di Polda Kalbar terkait informasi tersebut. Bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan restorative justice dan pencabutan perkara pada tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 1,6 miliar rupiah dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau pada hari dan tanggal yang sama, yakni Jumat 16 Agustus 2024, Zahid pun telah mendatangi Uray untuk mengkonfirmasi kebenaran perihal uang tersebut, dan Uray tak membantahnya. Di sisi lain, konfirmasi ini juga dilakukan Zahid, lantaran Iwan sendiri sudah tak diketahui keberadaannya sejak tanggal 14 Agustus 2024.
“Bahwa kami pun pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal berita ini, dikarenakan Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.
Zahid menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Uray Wisata, Uray mengakui kalau dirinya telah diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata sendiri tidak menjadi tersangka.
“Dan Iwan nanti (menurut penuturan Uray) akan menyerahkan sebagian uang (Rp 1,6 miliar) tersebut kepada Ibu Natalria selaku korban. Bahwa Pak Uray menyampaikan dirinya menyetujui hal tersebut lantaran takut dijadikan tersangka,” sambungnya.
Dari sisi Polda Kalbar, informasi yang diterima Zahid dari Kasubdit III Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik, bahwa pada Jumat pagi itu sudah dilaksanakan gelar terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, dan hasilnya, perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan Dirkrimum Polda Kalbar.
“Namun masih belum ada surat resminya,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kuasa hukum korban, Natalria Tetty Swan Siagian, Zahid Johar Awal menyebutkan, bahwa nominal uang yang diterima mantan kliennya Iwan Darmawan yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan Muda melalui perantara Uray Wisata.
Hal itu dinyatakan Zahid kepada media ini pada Sabtu (17/08/2024) siang. Ia menambahkan, kalau uang tersebut memang ditujukan terlapor, yakni Muda dan Uray, untuk berdamai, dengan cara mencabut laporan serta melakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus ini.
“Bahwa benar adanya mengenai informasi tersebut yang kami konfirmasi pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 16.20 WIB dari pihak penyidik dan kasubdit yang menangani perkara ini di Polda Kalbar terkait informasi tersebut. Bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan restorative justice dan pencabutan perkara pada tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 1,6 miliar rupiah dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau pada hari dan tanggal yang sama, yakni Jumat 16 Agustus 2024, Zahid pun telah mendatangi Uray untuk mengkonfirmasi kebenaran perihal uang tersebut, dan Uray tak membantahnya. Di sisi lain, konfirmasi ini juga dilakukan Zahid, lantaran Iwan sendiri sudah tak diketahui keberadaannya sejak tanggal 14 Agustus 2024.
“Bahwa kami pun pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal berita ini, dikarenakan Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.
Zahid menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Uray Wisata, Uray mengakui kalau dirinya telah diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata sendiri tidak menjadi tersangka.
“Dan Iwan nanti (menurut penuturan Uray) akan menyerahkan sebagian uang (Rp 1,6 miliar) tersebut kepada Ibu Natalria selaku korban. Bahwa Pak Uray menyampaikan dirinya menyetujui hal tersebut lantaran takut dijadikan tersangka,” sambungnya.
Dari sisi Polda Kalbar, informasi yang diterima Zahid dari Kasubdit III Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik, bahwa pada Jumat pagi itu sudah dilaksanakan gelar terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, dan hasilnya, perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan Dirkrimum Polda Kalbar.
“Namun masih belum ada surat resminya,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini