Ketapang    

Kuasa Hukum Dua WNA China Tersangka UU Darurat Kaji Langkah Praperadilan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 29 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, WS dan WL, tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

Kuasa hukum WS dan WL, Wawan Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian materiil terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga proses penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.

“Kami melakukan pengkajian secara materiil dari seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian sampai penetapan tersangka. Tim penasehat hukum masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan apakah praperadilan perlu ditempuh atau tidak,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, langkah praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin KUHAP apabila pihak tersangka merasa keberatan terhadap penetapan status hukum tersebut.
“Kami mengikuti seluruh proses sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, WS dan WL yang merupakan staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya diduga memiliki senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan berlangsung cukup cepat. Peristiwa bermula pada 15 Desember 2025 saat muncul laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan WNA dan kepemilikan senjata tajam. Sehari setelahnya, Polda Kalbar memeriksa empat WNA di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Setelah kejadian itu, tim gabungan Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan penyisiran. Sebanyak 29 WNA diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang, sementara 27 lainnya diperiksa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ketapang.

WS dan WL telah ditahan sejak 24 Desember 2025 di Ketapang sebelum dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan. Pada tanggal yang sama keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan sehari setelahnya resmi ditahan.

“Kami terus melakukan pendampingan sejak proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga penangkapan dan penetapan tersangka,” tutup Wawan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
HCWI Dampingi Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pontianak Kembali Diproses
Senin, 29 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
HCWI Dampingi Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pontianak Kembali Diproses
Senin, 29 Desember 2025

Berita terkait