Ketapang    

Praperadilan Dicabut, WNA China Liu Xiaodong Resmi Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Pencurian Listrik di Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 27 Januari 2026
Praperadilan Dicabut, WNA China Liu Xiaodong Resmi Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Pencurian Listrik di Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, tersangka kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Lukman Akhmad dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (27/01/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dicabut dan memerintahkan panitera mencoret perkara tersebut dari register pengadilan.

Dengan dicabutnya permohonan praperadilan itu, status Liu Xiaodong sebagai tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dinyatakan sah. Artinya, proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) secara ilegal untuk kepentingan kegiatan tambang emas tanpa izin.

Pada sidang praperadilan sebelumnya, Selasa (13/01/2026), PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan Liu Xiaodong yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim juga menyatakan penyitaan barang bukti, penangkapan, serta penahanan terhadap Liu Xiaodong telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak.

“Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Tuty Suryani, hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto menyebut, bahwa pihaknya sempat kecewa atas langkah Liu Xiaodong yang dinilai mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan secara berulang.

“Apa yang dilakukan Liu Xiaodong bukan murni pembelaan hukum. Mengajukan dua kali praperadilan dalam kasus yang sama terkesan hanya untuk menghambat proses hukum agar masa tahanannya habis,” kata Wawan.

Liu Xiaodong diduga menjadi otak di balik pencurian emas milik PT SRM. Ia juga kuat diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan tersebut untuk memperpanjang terowongan tambang ilegal di area konsesi PT SRM.

Bahan peledak yang sebelumnya disimpan di gudang handak disebut dibawa ke dalam terowongan atau tunnel tambang. Aktivitas ilegal itu turut dibuktikan dengan lonjakan tagihan listrik dari sekitar Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta per bulan sejak lokasi tambang dikuasai tersangka secara ilegal pada Juli hingga awal Desember 2023.

Selain itu, penyidik juga menemukan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita Bareskrim Polri sebagai barang bukti. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut telah didalami hingga akhirnya perkara Liu Xiaodong dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru sebagai pengganti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tim Siaga Gabungan Berhasil Tuntaskan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya
Selasa, 27 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Bahasan Sosialisasikan Perwa Retribusi Pasar: Beri Kemudahan Pedagang
Selasa, 27 Januari 2026

Berita terkait