Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Liu Xiaodong, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jalan S Parman, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (11/02/2025) siang.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan, Liu Xiaodong tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Tampak ada yang berbeda, karena Liu Xiaodong datang tidak berbarengan dengan para narapidana lain yang juga menjalani sidang di PN Ketapang seperti kebiasaan. Setelah usai menjalani sidang, barulah ia diantar pulang ke rutan dengan menaiki mobil bersama para tersangka lain.
Pada sidang yang berlangsung di ruang Chandra itu, Majelis Hakim menunda sidang dikarenakan penasihat hukum tidak hadir. Sidang pembacaan surat dakwaan Liu Xiaodong akan kembali digelar dua pekan mendatang.
"Sidang ditunda pada tanggal 24 Februari 2025," kata Majelis Hakim.
Liu Xiaodong sebelumnya telah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ketapang dan ditahan pada Senin (03/02/2025).
Liu Xiaodong yang merupakan warga negara (WN) China, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan tambang emas di Ketapang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul mengatakan, kalau Liu Xiaodong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.
Saat itu, Liu Xiaodong diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess tenaga kerja PT SRM. Korban dalam peristiwa ini adalah dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan FC, yang diduga mengalami kekerasan langsung dari tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi di perumahan karyawan PT SRM. Selain tersangka, ada sejumlah barang bukti yang juga kami terima dari penyidik Mabes Polri, termasuk bukti surat dan lainnya,” jelas Syahrul.
Saat ini, Liu Xiaodong tengah menjalani masa tahanan. Namun, diketahui kalau Liu Xiaodong tidak ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang, melainkan di rumah tahanan Polres Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Liu Xiaodong, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jalan S Parman, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (11/02/2025) siang.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan, Liu Xiaodong tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Tampak ada yang berbeda, karena Liu Xiaodong datang tidak berbarengan dengan para narapidana lain yang juga menjalani sidang di PN Ketapang seperti kebiasaan. Setelah usai menjalani sidang, barulah ia diantar pulang ke rutan dengan menaiki mobil bersama para tersangka lain.
Pada sidang yang berlangsung di ruang Chandra itu, Majelis Hakim menunda sidang dikarenakan penasihat hukum tidak hadir. Sidang pembacaan surat dakwaan Liu Xiaodong akan kembali digelar dua pekan mendatang.
"Sidang ditunda pada tanggal 24 Februari 2025," kata Majelis Hakim.
Liu Xiaodong sebelumnya telah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ketapang dan ditahan pada Senin (03/02/2025).
Liu Xiaodong yang merupakan warga negara (WN) China, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan tambang emas di Ketapang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul mengatakan, kalau Liu Xiaodong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.
Saat itu, Liu Xiaodong diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess tenaga kerja PT SRM. Korban dalam peristiwa ini adalah dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan FC, yang diduga mengalami kekerasan langsung dari tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi di perumahan karyawan PT SRM. Selain tersangka, ada sejumlah barang bukti yang juga kami terima dari penyidik Mabes Polri, termasuk bukti surat dan lainnya,” jelas Syahrul.
Saat ini, Liu Xiaodong tengah menjalani masa tahanan. Namun, diketahui kalau Liu Xiaodong tidak ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang, melainkan di rumah tahanan Polres Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini