KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Liu Xiaodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (11/03/2025) siang.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi memberatkan, yaitu Cao Funing, Mo Mian dan Sun Ji Mei. Ketiganya merupakan warga negara asing (WNA) China yang juga karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang menjadi korban penganiayaan Liu Xiaodong.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Nurjadi bersama hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan Aldilla Ananta di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Ketapang tersebut, para saksi menceritakan kalau mereka dianiaya oleh Liu Xiaodong setelah sebelumnya di ikat kaki dan tangannya pada waktu dini hari.
“Saat itu kamar saya di gedor kemudian saya dibawa keluar oleh pelaku bersama beberapa orang yang menggunakan penutup kepala dan dipukul dengan tangan dan kaki yang terikat, kemudian kami bertiga dikumpulkan dalam satu ruangan,” ucap Mo Mian melalui penerjemahnya kepada hakim.
Ia juga menerangkan, usai mengalami penganiayaan itu, ia bersama dua rekannya kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan mobil. Sesampainya di Pontianak pada 27 Juni 2023 silam, saat ada kesempatan ia bersama dua rekannya kabur dari hotel kemudian ke rumah sakit untuk berobat dan melakukan visum.
“Kemudian pada besoknya yaitu tanggal 28 Juni 2023 saya pulang ke China,” terang pria Tiongkok berbadan gempal tersebut.
Dalam persidangan, tampak Liu Xiaodong memperlihatkan sikap emosionalnya, saat diberikan hakim kesempatan untuk berbicara, ia berulang kali melempar pertanyaan kepada korbannya dengan nada tinggi sehingga menuai protes dari penerjemah yang merasa terganggu dengan suara tinggi Liu Xiaodong.
“Mohon majelis hakim saya agak terganggu dan merasa tidak nyaman dengan nada bertanya terdakwa yang bernada tinggi, saya hanya penerjemah, tidak ada kaitan dalam kasus ini,” ucap penerjemah.
Sementara itu, saksi lainya, Sun Ji Mei menyebutkan, saat kejadian pemukulan, dirinya melihat kedua rekannya yang sudah dalam kondisi babak belur disertai darah yang terus mengalir.
“Dari hidung, kepala dan wajah terlihat lebam. Itu seingat saya,” katanya.
Sedangkan dirinya sendiri, menunjukkan bukti pada hakim akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa yang diketahui pasca kejadian.
“Patah tulang rusuk. Ini diketahui setelah saya mengalami sakit dan diperiksa di China dan tiongkok,” tuturnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (13/03/2024) mendatang, dengan agenda pembuktian dari terdakwa. Direncanakan menghadirkan saksi yaitu istri Liu Xiaodong yang berkewarganegaraan Indonesia. (Adi LC)
Comment