Sidang ‘Joke’ Bom Nyaris Ricuh, Keluarga FN Sebut Tak Adil dan Terkesan Memberatkan

KalbarOnline, Mempawah – Sidang lanjutan kasus ‘Joke’ atau lelucon bom yang terjadi di dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Mempawah, Kamis (13/9/2018).

Baca: Kasus Joke Bom, Sekuriti Bandara Nyatakan FN Tak Sebut Kata Bom

IKLANSUMPAHPEMUDA

Baca: Praperadilan Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur

Baca: Kuasa Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’

Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH, berlangsung alot dan nyaris ricuh, pasalnya ada beberapa bagian dalam persidangan yang dirasa tidak adil oleh keluarga Frantinus Nirigi yang turut hadir di persidangan.

“Kami keluarga FN kecewa dan kesal karena di dalam persidangan keterangan saksi dari pihak Lion tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya dan bertolak belakang, terkesan memberatkan terdakwa dan tidak mengambarkan fakta sebenarnya,” ungkap Diaz Djiwangge, saudara terdakwa.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Masjid Agung Al-Falah Mempawah

Diungkapkan Diaz bila persidangan tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, semua saksi yang dihadirkan terkesan memberatkan terdakwa.

“Kenapa tidak bisa menghadirkan saksi penumpang yang meringankan, padahal kami yang jauh dari Papua juga bisa datang. Kalau memang sidang di PN Mempawah ini tidak bisa memberikan keadilan, lebih baik sidangnya di Papua saja,” tambah Diaz.

Sementara terdakwa Frantinus Nirigi juga mengungkapkan bila dirinya tak pernah mengucapkan kata ‘Awas Bom’. Frantinus menegaskan bahwa yang diucapkan saat itu adalah ‘Awas Bu’ dan ucapan itu dikatakan saat melihat pramugari ingin memasukkan tas miliknya yang berisi tiga buah laptop ke dalam kabin pesawat.

Baca Juga :  Pengusaha Keripik Pisang di Mempawah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

“Saya kecewa dengan proses persidangan, masa semua saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaa lion air dan berbicara tentang SOP, saya juga sudah ikuti SOP bukan seperti burung yang terbang, bisa langsung masuk ke dalam pesawat tanpa pemeriksaan. Tidak ada barang yang berbahaya, hanya ada tiga laptop yang saya bawa,” ungkap Frantinus.

Kasus ‘Joke’ bom di dalam pesawat lion air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng di bandara Supadio Pontianak, Kalbar terjadi pada 28 Mei 2018. Akibatnya Frantinus Narigi di tahan Polda Kalbar dan diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara. (Fai)

Comment