Praperadilan Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali melanjutkan sidang praperadilan kasus ‘joke bom’ atau lelucon bom pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak, yang diajukan Frantinus Nirigi (FN), Jumat (10/8/2018) pagi.

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri masing-masing kuasa hukum, baik dari pihak FN, maupun tergugat Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan Kuasa Hukum FN di hadapan Majelis Hakim. Kemudian Pihak Tergugat menyampaikan informasi terkait proses hukum yang dijalani tersangka FN.

Baca: Kuasa Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’

Ditemukan fakta pokok perkara FN, ternyata sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Kamis (9/8/2018) tepatnya satu hari sebelum praperadilan ini.

Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi menyampaikan, pokok perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Harapkan Inovasi Daerah Terus Digenjot

Penyampaian dilakukan PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, berkas perkara, atau perkara pokok pidana itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah, dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah,” imbuh Mikael.

Kemudian, kata Mikael, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah yang sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018).

Karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan Majelis Hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, pengajuan praperadilan dinyatakan gugur.

“Tadi kami sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah. Sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri,” tukas Mikael.

Baca Juga :  Kasus Joke Bom, Sekuriti Bandara Nyatakan FN Tak Sebut Kata Bom

Sementara Hakim Ketua Sidang, Rudi Kindarto, dijumpai seusai sidang mengatakan, pihak pengadilan masih menunggu bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah.

Jika persidangan itu benar-benar dilaksanakan, lanjut Rudi, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, harusnya permohonan gugur dengan sendirinya.

“Tetapi kami tidak bisa menggugurkan dulu sebelum ada bukti otentik. Tadi hanya fotokopi. Sehingga sebagai hakim, kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah,” tandasnya.

Untuk itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/8/2018) untuk membuktikan benar tidaknya pelaksanaan persidangan di PN Kabupaten Mempawah. (Fai)

Comment