Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 September 2018 |
KalbarOnline,
Mempawah – Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
dalam peristiwa kasus ‘joke’ atau lelucon bom yang terjadi di dalam pesawat Lion
Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) di Pengadilan Negeri Mempawah
berlangsung alot.
Baca: Praperadilan
Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur
Baca: Kuasa
Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mempawah sejatinya akan
menghadirkan 11 saksi, namun hanya 9 saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang yang dimulai sejak Senin (10/9/2018) siang hingga tengah malam tersebut.
Salah satu saksi dalam sidang tersebut adalah Edi Subadi,
sekuriti bandara (Avsec) yang pertama kali memeriksa FN usai mendapat laporan
dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya. Saat peristiwa tersebut, Edi
menyebutkan bahwa FN tidak menyebut kata bom. FN hanya menyebutkan ‘ada tiga
laptop bu’ dalam aksen logat orang Papua.
“Waktu saya tanya, saudara Nirigi bilang ‘ada tiga laptop bu’,”
ungkap Edi, Senin malam lalu, seperti dilansir dari Kompas Pontianak.
Edi kemudian memeriksa isi tas FN dan mendapati
barang-barang seperti yang dikatakan Frantinus. Dia pun kemudian kembali
menemui Cindy dan menyampaikan adanya kekeliruan pendengaran tersebut.
Kesaksian Edi diperkuat oleh kesaksian atasannya yang juga
menjadi saksi, Rudi Sanjaya yang turut melakukan interogasi awal
pasca-peristiwa tersebut. Menurut Rudi, Frantinus sama sekali tidak ada
menyebutkan kata bom. Frantinus juga berulang kali hanya menyebutkan ‘awas ada
laptop bu’.
“Saat diinterogasi, FN sempat termenung dan terdiam selama
sekitar sepuluh menit,” ungkap Rudi.
Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan
interogasi awal terhadap FN, sebelum interogasi lanjutan diserahkan kepada
pihak kepolisian.
Sementara itu, saksi kunci dalam peristiwa ini, yaitu
pramugari Cindy Veronika Muaya bersikukuh bahwa yang didengarnya saat itu
adalah kata bom. Cindy merupakan pramugari yang berhadapan langsung dengan
Frantinus Nirigi sebelum semua peristiwa itu terjadi.
“Jarak saya dengan terdakwa hanya berjarak satu langkah,”
ungkap Cindy.
Saat itu, sebut Cindy, dirinya melihat FN datang ke dalam
pesawat dan terlihat kebingungan melihat bagasi di atasnya untuk menyimpan
barang yang dibawanya. Cindy saat itu juga baru selesai merapikan bagasi.
Cindy kemudian meminta FN untuk meletakkan barang bawaannya
ke tempat bagasi.
“Bapak silakan barangnya diletakkan disini, hati-hati,” kata
Cindy.
Cindy menambahkan, saat meletakkan tasnya tersebut, sambil
tersenyum FN mengatakan bahwa di tasnya ada bom.
“Di tas ada bom, saya mendengar itu sangat jelas, sangat
pasti dan fasih. Saya langsung bilang, bapak jangan bercanda seperti itu di
dalam pesawat,” kata Cindy.
Kesaksian dari Cindy mendapat bantahan oleh terdakwa
Frantinus usai memberikan kesaksian. Menurut FN, ada beberapa kesaksian Cindy
yang menurutnya tidak benar. FN mengungkapkan, saat itu dirinya baru tiba dan
duduk di kursi sambil memangku tas yang dibawanya.
Dia juga mengatakan bahwa saat itu tidak dalam kondisi
sedang kebingungan. Cindy kemudian datang menghampirinya dan meminta untuk
meletakkan barang di tempat bagasi. Usai meletakkan barang miliknya, FN
kemudian duduk kembali.
Dia kemudian melihat Cindy memasukkan tas miliknya itu
dengan kasar tepat di tempat bagasi yang ada di atas tempat duduknya saat itu.
“Saya bilang, awas Bu, ada tiga laptop di situ. Tidak ada
bilang bom,” ujar FN dengan logat kental khas Papua. (*/Fai)
KalbarOnline,
Mempawah – Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
dalam peristiwa kasus ‘joke’ atau lelucon bom yang terjadi di dalam pesawat Lion
Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) di Pengadilan Negeri Mempawah
berlangsung alot.
Baca: Praperadilan
Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur
Baca: Kuasa
Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mempawah sejatinya akan
menghadirkan 11 saksi, namun hanya 9 saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang yang dimulai sejak Senin (10/9/2018) siang hingga tengah malam tersebut.
Salah satu saksi dalam sidang tersebut adalah Edi Subadi,
sekuriti bandara (Avsec) yang pertama kali memeriksa FN usai mendapat laporan
dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya. Saat peristiwa tersebut, Edi
menyebutkan bahwa FN tidak menyebut kata bom. FN hanya menyebutkan ‘ada tiga
laptop bu’ dalam aksen logat orang Papua.
“Waktu saya tanya, saudara Nirigi bilang ‘ada tiga laptop bu’,”
ungkap Edi, Senin malam lalu, seperti dilansir dari Kompas Pontianak.
Edi kemudian memeriksa isi tas FN dan mendapati
barang-barang seperti yang dikatakan Frantinus. Dia pun kemudian kembali
menemui Cindy dan menyampaikan adanya kekeliruan pendengaran tersebut.
Kesaksian Edi diperkuat oleh kesaksian atasannya yang juga
menjadi saksi, Rudi Sanjaya yang turut melakukan interogasi awal
pasca-peristiwa tersebut. Menurut Rudi, Frantinus sama sekali tidak ada
menyebutkan kata bom. Frantinus juga berulang kali hanya menyebutkan ‘awas ada
laptop bu’.
“Saat diinterogasi, FN sempat termenung dan terdiam selama
sekitar sepuluh menit,” ungkap Rudi.
Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan
interogasi awal terhadap FN, sebelum interogasi lanjutan diserahkan kepada
pihak kepolisian.
Sementara itu, saksi kunci dalam peristiwa ini, yaitu
pramugari Cindy Veronika Muaya bersikukuh bahwa yang didengarnya saat itu
adalah kata bom. Cindy merupakan pramugari yang berhadapan langsung dengan
Frantinus Nirigi sebelum semua peristiwa itu terjadi.
“Jarak saya dengan terdakwa hanya berjarak satu langkah,”
ungkap Cindy.
Saat itu, sebut Cindy, dirinya melihat FN datang ke dalam
pesawat dan terlihat kebingungan melihat bagasi di atasnya untuk menyimpan
barang yang dibawanya. Cindy saat itu juga baru selesai merapikan bagasi.
Cindy kemudian meminta FN untuk meletakkan barang bawaannya
ke tempat bagasi.
“Bapak silakan barangnya diletakkan disini, hati-hati,” kata
Cindy.
Cindy menambahkan, saat meletakkan tasnya tersebut, sambil
tersenyum FN mengatakan bahwa di tasnya ada bom.
“Di tas ada bom, saya mendengar itu sangat jelas, sangat
pasti dan fasih. Saya langsung bilang, bapak jangan bercanda seperti itu di
dalam pesawat,” kata Cindy.
Kesaksian dari Cindy mendapat bantahan oleh terdakwa
Frantinus usai memberikan kesaksian. Menurut FN, ada beberapa kesaksian Cindy
yang menurutnya tidak benar. FN mengungkapkan, saat itu dirinya baru tiba dan
duduk di kursi sambil memangku tas yang dibawanya.
Dia juga mengatakan bahwa saat itu tidak dalam kondisi
sedang kebingungan. Cindy kemudian datang menghampirinya dan meminta untuk
meletakkan barang di tempat bagasi. Usai meletakkan barang miliknya, FN
kemudian duduk kembali.
Dia kemudian melihat Cindy memasukkan tas miliknya itu
dengan kasar tepat di tempat bagasi yang ada di atas tempat duduknya saat itu.
“Saya bilang, awas Bu, ada tiga laptop di situ. Tidak ada
bilang bom,” ujar FN dengan logat kental khas Papua. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini