Sekuriti PT Bumi Pratama Khatulistiwa Berhasil Bekuk Dua Pencuri Sawit

KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas sekuriti PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) berhasil membekuk dua warga Kabupaten Kubu Raya yang kedapatan melakukan pencurian buah sawit, di lokasi Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 04.00 Wib.

Usai diamankan petugas sekuriti, kedua pelaku masing-masing berinisial LS (21 tahun) dan TK (24 tahun) itu diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, kedua pelaku ini sebelumnya kepergok oleh petugas sekuriti saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Calya warna merah KB 1640 DH.

Baca Juga :  Kasus Wanita Diduga Jatuh dari Lantai 3, Ini Tanggapan Pihak Gaia Mall Kubu Raya

“Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BPK,” jelas Ade, Rabu (20/12/2023).

Saat itu, buah kelapa sawit tersebut berada di penampungan yang berlokasi di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp 3.132.864 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah.

Di hadapan penyidik pula, kedua pelaku berdalih mau melakukan pencurian buah kelapa sawit itu guna membayar sewa mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH yang disewanya.

“Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT BPK yang dicurinya,” kata Ade.

Baca Juga :  Sekolah Tinggi Negeri Katolik Pertama di Indonesia Ada di Kubu Raya

Saat ini, kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.

“Kedua Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut,” tegas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment