Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 Desember 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Petugas sekuriti PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) berhasil membekuk dua warga Kabupaten Kubu Raya yang kedapatan melakukan pencurian buah sawit, di lokasi Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 04.00 Wib.
Usai diamankan petugas sekuriti, kedua pelaku masing-masing berinisial LS (21 tahun) dan TK (24 tahun) itu diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, kedua pelaku ini sebelumnya kepergok oleh petugas sekuriti saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Calya warna merah KB 1640 DH.
“Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BPK," jelas Ade, Rabu (20/12/2023).
Saat itu, buah kelapa sawit tersebut berada di penampungan yang berlokasi di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp 3.132.864 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah.
Di hadapan penyidik pula, kedua pelaku berdalih mau melakukan pencurian buah kelapa sawit itu guna membayar sewa mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT BPK yang dicurinya," kata Ade.
Saat ini, kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.
"Kedua Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut," tegas Ade. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Petugas sekuriti PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) berhasil membekuk dua warga Kabupaten Kubu Raya yang kedapatan melakukan pencurian buah sawit, di lokasi Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (16/12/2023), sekitar pukul 04.00 Wib.
Usai diamankan petugas sekuriti, kedua pelaku masing-masing berinisial LS (21 tahun) dan TK (24 tahun) itu diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, kedua pelaku ini sebelumnya kepergok oleh petugas sekuriti saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Calya warna merah KB 1640 DH.
“Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BPK," jelas Ade, Rabu (20/12/2023).
Saat itu, buah kelapa sawit tersebut berada di penampungan yang berlokasi di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp 3.132.864 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah.
Di hadapan penyidik pula, kedua pelaku berdalih mau melakukan pencurian buah kelapa sawit itu guna membayar sewa mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT BPK yang dicurinya," kata Ade.
Saat ini, kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.
"Kedua Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut," tegas Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini