Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 06 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Dua pelaku pencurian sebuah ruko kosong di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Keduanya berinisial YA (31 tahun) dan Dul (41 tahun).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan, kalau peristiwa pencurian itu berlangsung pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu. Keduanya dibekuk pasca pemilik ruko melaporkan kejadian tersebut.
“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Eeng.
Kala itu, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari di rukonya, diantaranya railing besi dan tangga sebanyak 6 set, folding gate 1 unit, papan triplek untuk tempel foto (papan MDG), 200 keping kayu frame, 70 kardus, 1 unit mesin proses film, 1 unit Personal Computer (PC), 20 unit baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, 1 set sofa, 1 buah freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC merk Panasonic.
Pemilik ruko mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya telah merugi sebesar Rp 50 juta.
[caption id="attachment_153620" align="alignnone" width="899"]
Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
"Pelaku berinisial YA diamankan di Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar Eeng.
Dari informasi itu, unit reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Dul di Jalan Tebu Pontianak Barat.
“Dari dua pelaku, berhasil kami amankan barang bukti 1 buah pintu rolling door, 2 set kayu frame, 1 (satu) buah tutup AC merk Krisbow,” terangnya.
Eeng menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.
“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Dua pelaku pencurian sebuah ruko kosong di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Keduanya berinisial YA (31 tahun) dan Dul (41 tahun).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan, kalau peristiwa pencurian itu berlangsung pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu. Keduanya dibekuk pasca pemilik ruko melaporkan kejadian tersebut.
“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Eeng.
Kala itu, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari di rukonya, diantaranya railing besi dan tangga sebanyak 6 set, folding gate 1 unit, papan triplek untuk tempel foto (papan MDG), 200 keping kayu frame, 70 kardus, 1 unit mesin proses film, 1 unit Personal Computer (PC), 20 unit baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, 1 set sofa, 1 buah freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC merk Panasonic.
Pemilik ruko mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya telah merugi sebesar Rp 50 juta.
[caption id="attachment_153620" align="alignnone" width="899"]
Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
"Pelaku berinisial YA diamankan di Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar Eeng.
Dari informasi itu, unit reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Dul di Jalan Tebu Pontianak Barat.
“Dari dua pelaku, berhasil kami amankan barang bukti 1 buah pintu rolling door, 2 set kayu frame, 1 (satu) buah tutup AC merk Krisbow,” terangnya.
Eeng menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.
“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini