Dua Pencuri Ruko Kosong di Jalan Pak Kasih Berhasil Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Dua pelaku pencurian sebuah ruko kosong di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Keduanya berinisial YA (31 tahun) dan  Dul (41 tahun).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan, kalau peristiwa pencurian itu berlangsung pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu. Keduanya dibekuk pasca pemilik ruko melaporkan kejadian tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Eeng.

Kala itu, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari di rukonya, diantaranya railing besi dan tangga sebanyak 6 set, folding gate 1 unit, papan triplek untuk tempel foto (papan MDG), 200 keping kayu frame, 70 kardus, 1 unit mesin proses film, 1 unit Personal Computer (PC), 20 unit baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, 1 set sofa, 1 buah freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC merk Panasonic.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Pemprov Siap Bersinergi dengan ISMI Kalbar

Pemilik ruko mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya telah merugi sebesar Rp 50 juta.

Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)
Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

“Pelaku berinisial YA diamankan di Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar Eeng.

Dari informasi itu, unit reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Dul di Jalan Tebu Pontianak Barat.

“Dari dua pelaku, berhasil kami amankan barang bukti 1 buah pintu rolling door, 2 set kayu frame, 1 (satu) buah tutup AC merk Krisbow,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Renovasi Kawasan Tugu Khatulistiwa, Ini Harapan Camat Pontianak Utara

Eeng menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment