Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 26 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Pelarian Ahin (45), terduga kasus pencurian sepeda motor dan aki mobil, akhirnya kandas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Ahin dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Ahin sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru dan satu buah aki mobil dari rumah korban di Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan Ahin. Dari penelusuran tersebut, jejak terduga pelaku mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
Begitu titik keberadaannya diketahui, petugas langsung bergerak. Ahin akhirnya diciduk di kawasan Kampung Beting.
“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.
Rumah Kosong, Motor Mendadak Raib
Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di Ketapang. Rumahnya di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, dalam kondisi kosong.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Ahin.
Aksi tersebut diketahui seorang warga yang kemudian menghubungi korban. Warga tersebut mengabarkan bahwa Ahin, yang tinggal di sekitar lokasi, terlihat membawa sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminta keluarganya mengecek kondisi rumah.
Hasil pengecekan membuat korban terkejut. Sepeda motor Honda ADV 150 sudah tidak berada di tempat.
Tak hanya motor, satu buah aki mobil juga ikut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Ahin hingga akhirnya jejaknya mengarah ke Pontianak Timur.
“Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan opsnal Polsek Pontianak Timur, Ahin akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ade.
Ahin Dibawa ke Polres Kubu Raya
Setelah dibekuk, Ahin bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahin disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguatkan keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Ade.
Ahin kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
KALBARONLINE.com – Pelarian Ahin (45), terduga kasus pencurian sepeda motor dan aki mobil, akhirnya kandas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Ahin dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Ahin sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru dan satu buah aki mobil dari rumah korban di Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan Ahin. Dari penelusuran tersebut, jejak terduga pelaku mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
Begitu titik keberadaannya diketahui, petugas langsung bergerak. Ahin akhirnya diciduk di kawasan Kampung Beting.
“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.
Rumah Kosong, Motor Mendadak Raib
Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di Ketapang. Rumahnya di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, dalam kondisi kosong.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Ahin.
Aksi tersebut diketahui seorang warga yang kemudian menghubungi korban. Warga tersebut mengabarkan bahwa Ahin, yang tinggal di sekitar lokasi, terlihat membawa sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminta keluarganya mengecek kondisi rumah.
Hasil pengecekan membuat korban terkejut. Sepeda motor Honda ADV 150 sudah tidak berada di tempat.
Tak hanya motor, satu buah aki mobil juga ikut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Ahin hingga akhirnya jejaknya mengarah ke Pontianak Timur.
“Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan opsnal Polsek Pontianak Timur, Ahin akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ade.
Ahin Dibawa ke Polres Kubu Raya
Setelah dibekuk, Ahin bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahin disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguatkan keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Ade.
Ahin kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini