Pontianak    

Belum Sempat Nikmati Hasil Motor Curian, SY Dibekuk Polisi di Kampung Beting

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 15 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial SY, usai mencuri sebuah sepeda motor yang kuncinya masih tertempel. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak saat menjual motor itu ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasus bermula ketika seorang warga melaporkan sepeda motornya raib pada Minggu (14/09/2025) sore. Motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel ternyata menjadi incaran pelaku.

Rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik SY menjadi petunjuk awal polisi melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, informasi yang didapat, ada seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di Kampung Beting. Tim Jatanras langsung bergerak cepat dan meringkus SY beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, SY mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Saat melintas di Jalan Tebu, Gang Teratai, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah membuka pagar rumah, motor itu langsung digasak pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengapresiasi keberhasilan timnya.

“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” tegasnya.

Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Barang bukti motor hasil curian turut diamankan di Polresta Pontianak,” ungkapnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
DPRD Kalbar Konsultasikan Perda Kratom ke Kemendagri September Ini
Senin, 15 September 2025
Artikel Sebelumnya
Dukung Tata Kelola Kratom, Pemprov Kalbar Tengah Siapkan Regulasi Ekspor Melalui Pelabuhan Kijing
Senin, 15 September 2025

Berita terkait