Kubu Raya    

Pelaku Curanmor di Terentang Disergap di Rumahnya, Motor Curian Ditemukan Utuh

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 10 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pelarian SI (33), pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terhenti. Ia dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Terentang bersama Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, Selasa (8/7/2025) siang, saat berada di kediamannya sendiri.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas kasus curanmor yang terjadi pada Kamis (26/6/2025) lalu, di sebuah bengkel di Dusun Kuala Jaya, Desa Permata, Kecamatan Terentang.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolsek Terentang IPTU Melki, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri merupakan milik seorang warga yang tengah diperbaiki di bengkel.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat datang mengambil kendaraannya. Saat dicek pemilik bengkel, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 2429 HQ sudah tidak ada,” ungkap Ade, Kamis (10/7/2025).

Merasa janggal, pemilik bengkel pun langsung mengecek rekaman kamera CCTV. Hasilnya cukup jelas, sosok pelaku terekam sedang beraksi.

Tak ingin buang waktu, pemilik bengkel dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

Setelah laporan diterima, tim gabungan Polsek Terentang dan Resmob Macan Raya melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa SI sedang berada di rumahnya.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ade.

Saat penggeledahan, petugas menemukan motor curian masih utuh di lokasi. Dalam interogasi awal, SI mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut dari bengkel.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Terentang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasus ini tak berhenti di satu titik. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan SI dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

“Kasus ini jadi perhatian kami karena menyangkut rasa aman warga. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” tegas Ade. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kadin Dorong Pertamisi Jadi Penggerak Hilirisasi Industri Silika di Kalbar
Kamis, 10 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Dukung Swasembada Pangan, Polres Kapuas Hulu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 2025
Kamis, 10 Juli 2025

Berita terkait