Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 02 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (26/2/2020) lalu.
Dari penangkapan itu, dua orang pelaku, yakni Adianto (39) warga Kelurahan Sampit yang merupakan pelaku utama dan Ari Hardiandi (25) warga Sungai Awan Kanan yang merupakan penadah. Keduanya merupakan residivis Curanmor, sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor juga berhasil diamankan.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kedua pelaku ini diamankan dari kasus tindakan pencurian di lokasi yang sama yakni di Jalan Matan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
Awalnya, korban atas nama Fenny Juniato (22) melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kehilangan motornya di parkiran rumahnya di Jalan Matan pada 23 februari lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang pelaku penadah.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Sisingamaraja pada 26 Februari lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Karena dinilai membahayakan sehingga Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur, " katanya, Senin (02/3/2020).
Lebih lanjut, Eko sapaan akrabnya menyebut kalau dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pelaku ternyata pelaku juga pernah melakukan aksinya pada sepuluh TKP lainnya di Ketapang.
"Ternyata kedua pelaku, yakni pelaku utama dan penadah adalah merupakan residivis di kasus yang sama," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta Rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti sepuluh unit sepeda motor dengan jenis dan merk berbeda telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan kendaraannya dengan tidak lupa memasang kunci pengaman serta tidak mudah membeli kendaraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (26/2/2020) lalu.
Dari penangkapan itu, dua orang pelaku, yakni Adianto (39) warga Kelurahan Sampit yang merupakan pelaku utama dan Ari Hardiandi (25) warga Sungai Awan Kanan yang merupakan penadah. Keduanya merupakan residivis Curanmor, sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor juga berhasil diamankan.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kedua pelaku ini diamankan dari kasus tindakan pencurian di lokasi yang sama yakni di Jalan Matan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
Awalnya, korban atas nama Fenny Juniato (22) melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kehilangan motornya di parkiran rumahnya di Jalan Matan pada 23 februari lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang pelaku penadah.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Sisingamaraja pada 26 Februari lalu sekitar pukul 04.00 Wib. Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Karena dinilai membahayakan sehingga Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur, " katanya, Senin (02/3/2020).
Lebih lanjut, Eko sapaan akrabnya menyebut kalau dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pelaku ternyata pelaku juga pernah melakukan aksinya pada sepuluh TKP lainnya di Ketapang.
"Ternyata kedua pelaku, yakni pelaku utama dan penadah adalah merupakan residivis di kasus yang sama," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta Rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti sepuluh unit sepeda motor dengan jenis dan merk berbeda telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan kendaraannya dengan tidak lupa memasang kunci pengaman serta tidak mudah membeli kendaraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini