Kubu Raya    

Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 14 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan, AR dan MS dibekuk oleh

unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Polsek Barat. Tanpa perlawanan kedua pelaku

diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida

Bagus Gde Sinung, di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (13/11/2019) siang.

Kapolsek menuturkan, pidana pencurian sepeda motor jenis

metik berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 6039 WQ berkat laporan korban

yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban Jalan Prasetya

Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Modus tersangka melihat sepeda motor korban dalam posisi

kunci sepeda motor melekat, hingga niatnya timbul dengan melihat situasi disitu

aman dan memutuskan mengambil sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar

Rp.18.900.000. selanjutnya tambah Kapolsek, pelapor membuat laporan ke Polsek

Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Melalui proses penyidikan serta kerja

sama antar petugas kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.

“Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sungai

Raya, bahwa Polsek Pontianak Barat telah mengamankan dua orang yang diduga

pelaku curanmor AR dan MS  dan dilakukan

interogasi kepada keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor

jenis yamaha mio GT  warna abu abu, KB

6039 WQ,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek

Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Diketahui kata Kapolsek diantara kedua

tersangka pernah terlibat tindak pidana kasus pencurian yang baru menyelesaikan

masa hukumannya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Ingin Mengabdikan Diri di Desa, Satpam Ini Ikut Kontestasi Pilkades
Kamis, 14 November 2019
Artikel Sebelumnya
DPRD Minta Pemkot Pontianak Tuntaskan Infrastruktur
Kamis, 14 November 2019

Berita terkait