Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 November 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan, AR dan MS dibekuk oleh
unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Polsek Barat. Tanpa perlawanan kedua pelaku
diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida
Bagus Gde Sinung, di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (13/11/2019) siang.
Kapolsek menuturkan, pidana pencurian sepeda motor jenis
metik berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 6039 WQ berkat laporan korban
yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban Jalan Prasetya
Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Modus tersangka melihat sepeda motor korban dalam posisi
kunci sepeda motor melekat, hingga niatnya timbul dengan melihat situasi disitu
aman dan memutuskan mengambil sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar
Rp.18.900.000. selanjutnya tambah Kapolsek, pelapor membuat laporan ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Melalui proses penyidikan serta kerja
sama antar petugas kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.
“Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sungai
Raya, bahwa Polsek Pontianak Barat telah mengamankan dua orang yang diduga
pelaku curanmor AR dan MS dan dilakukan
interogasi kepada keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor
jenis yamaha mio GT warna abu abu, KB
6039 WQ,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Diketahui kata Kapolsek diantara kedua
tersangka pernah terlibat tindak pidana kasus pencurian yang baru menyelesaikan
masa hukumannya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan, AR dan MS dibekuk oleh
unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Polsek Barat. Tanpa perlawanan kedua pelaku
diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida
Bagus Gde Sinung, di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (13/11/2019) siang.
Kapolsek menuturkan, pidana pencurian sepeda motor jenis
metik berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 6039 WQ berkat laporan korban
yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban Jalan Prasetya
Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Modus tersangka melihat sepeda motor korban dalam posisi
kunci sepeda motor melekat, hingga niatnya timbul dengan melihat situasi disitu
aman dan memutuskan mengambil sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar
Rp.18.900.000. selanjutnya tambah Kapolsek, pelapor membuat laporan ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Melalui proses penyidikan serta kerja
sama antar petugas kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.
“Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sungai
Raya, bahwa Polsek Pontianak Barat telah mengamankan dua orang yang diduga
pelaku curanmor AR dan MS dan dilakukan
interogasi kepada keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor
jenis yamaha mio GT warna abu abu, KB
6039 WQ,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Diketahui kata Kapolsek diantara kedua
tersangka pernah terlibat tindak pidana kasus pencurian yang baru menyelesaikan
masa hukumannya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini