Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 18 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang penjahat kambuhan (residivis) bernama Suryanto alias Jerry. Ia kembali diseret ke ranah hukum lantaran dilaporkan telah mencuri satu unit mesin air seharga Rp 650 ribu di tempat praktik mandiri Bidan Pudji Kuwati, Jalan Uray Badadi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Minggu (17/07/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya mengatakan, bahwa kasus ini terungkap sesaat pihaknya mendapat informasi dari warga, jika ada seorang pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di belakang ruko Gang Podorukun, Jalan Uray Badawi.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Polresta Pontianak langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini pun disaksikan oleh warga setempat.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku adalah Suryanto alias Jerry, yang tak lain merupakan penjahat kambuhan,” beber Indra.
Kasat juga menambahkan, dari interogasi singkat terhadap Jerry, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya.
“Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Indra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam gedung praktek dengan cara merusak pagar dan pintu belakang. Kemudian mengambil satu unit mesin air yang berada di dalam gedung.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandas Indra. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang penjahat kambuhan (residivis) bernama Suryanto alias Jerry. Ia kembali diseret ke ranah hukum lantaran dilaporkan telah mencuri satu unit mesin air seharga Rp 650 ribu di tempat praktik mandiri Bidan Pudji Kuwati, Jalan Uray Badadi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Minggu (17/07/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya mengatakan, bahwa kasus ini terungkap sesaat pihaknya mendapat informasi dari warga, jika ada seorang pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di belakang ruko Gang Podorukun, Jalan Uray Badawi.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Polresta Pontianak langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini pun disaksikan oleh warga setempat.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku adalah Suryanto alias Jerry, yang tak lain merupakan penjahat kambuhan,” beber Indra.
Kasat juga menambahkan, dari interogasi singkat terhadap Jerry, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya.
“Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Indra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam gedung praktek dengan cara merusak pagar dan pintu belakang. Kemudian mengambil satu unit mesin air yang berada di dalam gedung.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandas Indra. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini