Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 05 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil membekuk seorang warga Desa
Air Upas inisial F lantaran melakukan tindak pidana narkotika, Selasa
(5/2/2019).
F yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini
diamankan di kediamannya di Desa Air Upas, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 00.20
WIB.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap F berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Anggota kita melakukan pengintaian di area rumah pelaku,”
ujarnya, Selasa (5/2/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku F ini mencoba
menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah persis di samping
rumah pelaku. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal
telah melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan ke
Mapolsek Marau untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa sabu dalam plastik klip sebanyak 5 paket, 1 buah alat hisap
sabu dan 2 unit handpone merk.
“Untuk selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres Ketapang
guna pengembangan lanjutan,” tandasnya.
Sontak saja, peristiwa penangkapan terhadap F ini menjadi
tontonan warga sekitar. (Goda)
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil membekuk seorang warga Desa
Air Upas inisial F lantaran melakukan tindak pidana narkotika, Selasa
(5/2/2019).
F yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini
diamankan di kediamannya di Desa Air Upas, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 00.20
WIB.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap F berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Anggota kita melakukan pengintaian di area rumah pelaku,”
ujarnya, Selasa (5/2/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku F ini mencoba
menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah persis di samping
rumah pelaku. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal
telah melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan ke
Mapolsek Marau untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa sabu dalam plastik klip sebanyak 5 paket, 1 buah alat hisap
sabu dan 2 unit handpone merk.
“Untuk selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres Ketapang
guna pengembangan lanjutan,” tandasnya.
Sontak saja, peristiwa penangkapan terhadap F ini menjadi
tontonan warga sekitar. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini