Ketapang    

Polisi Bekuk Seorang Warga Air Upas Diduga Pengedar Sabu

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil membekuk seorang warga Desa

Air Upas inisial F lantaran melakukan tindak pidana narkotika, Selasa

(5/2/2019).

F yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini

diamankan di kediamannya di Desa Air Upas, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 00.20

WIB.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap F berdasarkan laporan dari masyarakat.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan

penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.

“Anggota kita melakukan pengintaian di area rumah pelaku,”

ujarnya, Selasa (5/2/2019).

Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku F ini mencoba

menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah persis di samping

rumah pelaku. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal

telah melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan ke

Mapolsek Marau untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan

barang bukti berupa sabu dalam plastik klip sebanyak 5 paket, 1 buah alat hisap

sabu dan 2 unit handpone merk.

“Untuk selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres Ketapang

guna pengembangan lanjutan,” tandasnya.

Sontak saja, peristiwa penangkapan terhadap F ini menjadi

tontonan warga sekitar. (Goda)

Artikel Selanjutnya
Kebakaran Hiasi Malam Pergantian Tahun Baru Imlek 2019 di Gajahmada Pontianak, Ini Penjelasan Kapolresta
Selasa, 05 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Wabup Hermanus Apresiasi RPP KPU
Selasa, 05 Februari 2019

Berita terkait