KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil membekuk seorang warga Desa Air Upas inisial F lantaran melakukan tindak pidana narkotika, Selasa (5/2/2019).
F yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini diamankan di kediamannya di Desa Air Upas, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 00.20 WIB.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap F berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Anggota kita melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” ujarnya, Selasa (5/2/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku F ini mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah persis di samping rumah pelaku. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal telah melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku telah diamankan ke Mapolsek Marau untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu dalam plastik klip sebanyak 5 paket, 1 buah alat hisap sabu dan 2 unit handpone merk.
“Untuk selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres Ketapang guna pengembangan lanjutan,” tandasnya.
Sontak saja, peristiwa penangkapan terhadap F ini menjadi tontonan warga sekitar. (Goda)
Comment