Ketapang    

Polsek Tumbang Titi Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 11 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan lewat penggerebekan di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan, aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku.

“Saat penggeledahan di rumah yang disaksikan perangkat desa setempat, pelaku tidak ada. Kami hanya bertemu istrinya. Namun, ditemukan 6 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, bong (alat hisap), timbangan digital, sendok sabu, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkap IPTU Made.

Dari keterangan sang istri, MS diketahui berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tambahan berupa 3 paket sabu, korek api, sendok sabu, bong, dan sebuah ponsel.

“Total barang bukti yang diamankan ada 9 paket sabu dengan berat sekitar 1,38 gram bruto. Saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut, termasuk keberadaan senjata api rakitan yang ditemukan,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya. MS kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Made menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam 8 Jam, Tiga Pelaku Ditangkap
Senin, 11 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Tersangka Pengeroyokan Prada Lucky Bertambah Jadi 20 Orang
Senin, 11 Agustus 2025

Berita terkait