Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan lewat penggerebekan di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan, aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
“Saat penggeledahan di rumah yang disaksikan perangkat desa setempat, pelaku tidak ada. Kami hanya bertemu istrinya. Namun, ditemukan 6 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, bong (alat hisap), timbangan digital, sendok sabu, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkap IPTU Made.
Dari keterangan sang istri, MS diketahui berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tambahan berupa 3 paket sabu, korek api, sendok sabu, bong, dan sebuah ponsel.
“Total barang bukti yang diamankan ada 9 paket sabu dengan berat sekitar 1,38 gram bruto. Saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut, termasuk keberadaan senjata api rakitan yang ditemukan,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya. MS kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Made menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan lewat penggerebekan di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan, aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
“Saat penggeledahan di rumah yang disaksikan perangkat desa setempat, pelaku tidak ada. Kami hanya bertemu istrinya. Namun, ditemukan 6 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, bong (alat hisap), timbangan digital, sendok sabu, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkap IPTU Made.
Dari keterangan sang istri, MS diketahui berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tambahan berupa 3 paket sabu, korek api, sendok sabu, bong, dan sebuah ponsel.
“Total barang bukti yang diamankan ada 9 paket sabu dengan berat sekitar 1,38 gram bruto. Saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut, termasuk keberadaan senjata api rakitan yang ditemukan,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya. MS kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Made menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini