KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang berinisial MT (38 tahun), lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
MT diamankan di rumahnya di komplek perumahan Villa Matan, Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Julham menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Benar, bahwa pada hari Sabtu 1 oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial MT di rumahnya,” jelas Julham.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas kata Julham, mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,15 gram.
Ngerinya, selain penemuan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 butir amunisi yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, dan hari Senin kemarin tanggal 03 Oktober 2022, kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” paparnya.
“Kepada pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tutup Julham. (Adi LC)
Comment