KalbarOnline, Kubu Raya – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit mobil minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri. Di mana ternyata WO, tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis pistol mirip revolver.
Hal itu terungkap saat satuan reserse melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka WO di Jalan Adisucipto, Gang Family, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat press conference di Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya mengatakan, penemuan satu pucuk senpi mirip revolver rakitan itu disertai dengan 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah kasur di dalam kamar tersangka.
“Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, senjata api (senpi) rakitan jenis pistol mirip revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya,” kata Arief di hadapan awak media, Jumat (17/02/2023).
Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Izin sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara.
Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyatakan, bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mengenai asal usul senpi rakitan tersebut beserta amunisinya.
“Masih didalami,” tegas Ade, Senin (20/02/2023). (Jau)
Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu/Aipda Ade.
Comment