Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu delapan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (8/8/2025).
Operasi ini melibatkan Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang, Satresnarkoba, Polsek Marau, dan Polsubsektor Air Upas.
Pengungkapan pertama terjadi Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim gabungan yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung menggerebek sebuah rumah di Desa Air Upas yang dicurigai jadi lokasi transaksi narkoba.
Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2020. Dari dalam kamar pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 2,67 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 1 ponsel, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp4.105.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Tak berhenti di situ, penyelidikan mengarah ke sebuah pondok di desa yang sama, yang disebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi kembali menggerebek lokasi tersebut.
Dua pelaku, BR alias G (26) dan R alias C (19), berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita dari keduanya meliputi 9 klip sabu seberat total 10,57 gram bruto, 1 ponsel, uang tunai Rp3.728.000 dari BR, Rp985.000 dari R, serta 1 unit motor Honda CRF.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W, menyebut SC alias W dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BR alias G dan R alias C terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan. Kami masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan yang terlibat. Tidak ada kata kendor dalam memberantas narkoba di Ketapang,” tegas AKP Aris. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu delapan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (8/8/2025).
Operasi ini melibatkan Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang, Satresnarkoba, Polsek Marau, dan Polsubsektor Air Upas.
Pengungkapan pertama terjadi Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim gabungan yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung menggerebek sebuah rumah di Desa Air Upas yang dicurigai jadi lokasi transaksi narkoba.
Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2020. Dari dalam kamar pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 2,67 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 1 ponsel, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp4.105.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Tak berhenti di situ, penyelidikan mengarah ke sebuah pondok di desa yang sama, yang disebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi kembali menggerebek lokasi tersebut.
Dua pelaku, BR alias G (26) dan R alias C (19), berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita dari keduanya meliputi 9 klip sabu seberat total 10,57 gram bruto, 1 ponsel, uang tunai Rp3.728.000 dari BR, Rp985.000 dari R, serta 1 unit motor Honda CRF.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W, menyebut SC alias W dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BR alias G dan R alias C terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan. Kami masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan yang terlibat. Tidak ada kata kendor dalam memberantas narkoba di Ketapang,” tegas AKP Aris. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini