Ketapang    

Polres Ketapang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam 8 Jam, Tiga Pelaku Ditangkap

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 11 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu delapan jam, tim gabungan berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (8/8/2025).

Operasi ini melibatkan Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang, Satresnarkoba, Polsek Marau, dan Polsubsektor Air Upas.

Pengungkapan pertama terjadi Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim gabungan yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung menggerebek sebuah rumah di Desa Air Upas yang dicurigai jadi lokasi transaksi narkoba.

Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial SC alias W (25), residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2020. Dari dalam kamar pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 2,67 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 1 ponsel, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp4.105.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Tak berhenti di situ, penyelidikan mengarah ke sebuah pondok di desa yang sama, yang disebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi kembali menggerebek lokasi tersebut.

Dua pelaku, BR alias G (26) dan R alias C (19), berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita dari keduanya meliputi 9 klip sabu seberat total 10,57 gram bruto, 1 ponsel, uang tunai Rp3.728.000 dari BR, Rp985.000 dari R, serta 1 unit motor Honda CRF.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W, menyebut SC alias W dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BR alias G dan R alias C terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan. Kami masih mendalami asal-usul sabu dan jaringan yang terlibat. Tidak ada kata kendor dalam memberantas narkoba di Ketapang,” tegas AKP Aris. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Targetkan APBD 2026 Sebesar Rp 2,269 Triliun untuk Danai Program Prioritas
Senin, 11 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polsek Tumbang Titi Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan
Senin, 11 Agustus 2025

Berita terkait