Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali berhasil mengungkap
tiga kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tiga kasus tersebut diungkap di
dua wilayah hukum jajaran Polres Ketapang yakni di Polsek Sungai Laur dan
Polsek Tumbang Titi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan untuk
kasus Curanmor di Tumbang Titi pihaknya berhasil meringkus tersangka Suryadi
(29) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai yang telah melakukan pencurian
terhadap sepeda motor jenis Kawasaki KLX milik Fransiska warga Kecamatan
Tumbang Titi, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tumbang Titi
mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di
sebuah penginapan Putra Makasar 2 di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu
Rayak, Kamis 7 Februari 2018,” ungkapnya, Jumat (8/2/2019).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Yury, pihaknya langsung
turun ke lokasi penginapan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka
tersebut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti satu unit motor KLX yang
telah dicuri tersangka juga ikut diamankan.
Kemudian, jajaran anggota Polsek Tumbang Titi kembali
berhasil menangkap tersangka Herman (28) di lokasi Indotani, Desa Sungai Melayu
Rayak karena diduga menjadi penadah dari kasus pencurian sepeda motor milik
Sukron warga Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang hilang pada
7 Januari lalu.
“Saat diamankan tersangka Herman mengaku kalau dirinya
mendapat motor dari seseorang bernama Jono yang saat ini masih dalam
pengejaran. Sedangkan Herman diduga keras melanggar Pasal 362 Jo 480 KUHP,”
jelasnya.
Sementara untuk satu kasus curanmor lainnya berhasil
diungkap oleh Polsek Sungai Laur dengan
meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor milik Ari Handayani,
Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur yang hilang pada 17 Januari lalu.
“Ketiga tersangka yang diamankan Arif (19), Saldi Sapardi
(19) dan AD (17),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah seorang
pelaku yakni AD (17) yang masih berstatus pelajar terlihat oleh korban sedang
menggunakan sepeda motor miliknya. Meskipun ada rasa ragu lantaran motor
tersebut telah di cat, namun korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek
setempat.
“Setelah diselidiki ternyata sepeda motor benar
milik korban. Kemudian ketiga tersangka diamankan olek Polsek Laur,”
pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali berhasil mengungkap
tiga kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tiga kasus tersebut diungkap di
dua wilayah hukum jajaran Polres Ketapang yakni di Polsek Sungai Laur dan
Polsek Tumbang Titi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan untuk
kasus Curanmor di Tumbang Titi pihaknya berhasil meringkus tersangka Suryadi
(29) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai yang telah melakukan pencurian
terhadap sepeda motor jenis Kawasaki KLX milik Fransiska warga Kecamatan
Tumbang Titi, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tumbang Titi
mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di
sebuah penginapan Putra Makasar 2 di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu
Rayak, Kamis 7 Februari 2018,” ungkapnya, Jumat (8/2/2019).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Yury, pihaknya langsung
turun ke lokasi penginapan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka
tersebut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti satu unit motor KLX yang
telah dicuri tersangka juga ikut diamankan.
Kemudian, jajaran anggota Polsek Tumbang Titi kembali
berhasil menangkap tersangka Herman (28) di lokasi Indotani, Desa Sungai Melayu
Rayak karena diduga menjadi penadah dari kasus pencurian sepeda motor milik
Sukron warga Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang hilang pada
7 Januari lalu.
“Saat diamankan tersangka Herman mengaku kalau dirinya
mendapat motor dari seseorang bernama Jono yang saat ini masih dalam
pengejaran. Sedangkan Herman diduga keras melanggar Pasal 362 Jo 480 KUHP,”
jelasnya.
Sementara untuk satu kasus curanmor lainnya berhasil
diungkap oleh Polsek Sungai Laur dengan
meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor milik Ari Handayani,
Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur yang hilang pada 17 Januari lalu.
“Ketiga tersangka yang diamankan Arif (19), Saldi Sapardi
(19) dan AD (17),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah seorang
pelaku yakni AD (17) yang masih berstatus pelajar terlihat oleh korban sedang
menggunakan sepeda motor miliknya. Meskipun ada rasa ragu lantaran motor
tersebut telah di cat, namun korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek
setempat.
“Setelah diselidiki ternyata sepeda motor benar
milik korban. Kemudian ketiga tersangka diamankan olek Polsek Laur,”
pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini