Ketapang    

Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus Curanmor

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali berhasil mengungkap

tiga kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tiga kasus tersebut diungkap di

dua wilayah hukum jajaran Polres Ketapang yakni di Polsek Sungai Laur dan

Polsek Tumbang Titi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan untuk

kasus Curanmor di Tumbang Titi pihaknya berhasil meringkus tersangka Suryadi

(29) warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai yang telah melakukan pencurian

terhadap sepeda motor jenis Kawasaki KLX milik Fransiska warga Kecamatan

Tumbang Titi, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tumbang Titi

mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di

sebuah penginapan Putra Makasar 2 di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu

Rayak, Kamis 7 Februari 2018,” ungkapnya, Jumat (8/2/2019).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Yury, pihaknya langsung

turun ke lokasi penginapan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka

tersebut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti satu unit motor KLX yang

telah dicuri tersangka juga ikut diamankan.

Kemudian, jajaran anggota Polsek Tumbang Titi kembali

berhasil menangkap tersangka Herman (28) di lokasi Indotani, Desa Sungai Melayu

Rayak karena diduga menjadi penadah dari kasus pencurian sepeda motor milik

Sukron warga Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang hilang pada

7 Januari lalu.

“Saat diamankan tersangka Herman mengaku kalau dirinya

mendapat motor dari seseorang bernama Jono yang saat ini masih dalam

pengejaran. Sedangkan Herman diduga keras melanggar Pasal 362 Jo 480 KUHP,”

jelasnya.

Sementara untuk satu kasus curanmor lainnya berhasil

diungkap oleh  Polsek Sungai Laur dengan

meringkus tiga orang tersangka pencurian sepeda motor milik Ari Handayani,

Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur yang hilang pada 17 Januari lalu.

“Ketiga tersangka yang diamankan Arif (19), Saldi Sapardi

(19) dan AD (17),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah seorang

pelaku yakni AD (17) yang masih berstatus pelajar terlihat oleh korban sedang

menggunakan sepeda motor miliknya. Meskipun ada rasa ragu lantaran motor

tersebut telah di cat, namun korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek

setempat.

“Setelah diselidiki ternyata sepeda motor benar

milik korban. Kemudian ketiga tersangka diamankan olek Polsek Laur,”

pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kantor Pos Pontianak Terima Kiriman Belasan Karung Paket Tabloid Indonesia Barokah
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Polisi Cokok 4 Pelaku Judi Remi di Ketapang
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait