Dalam Sehari, Satreskrim Polres Sambas Ungkap 2 Kasus TPPO, Ada Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Pontianak – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya dalam sehari, pada Sabtu (04/01/2025). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mendapati ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang merupakan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas mengamankan 2 terduga pelaku TPPO. Kali ini, Satreskrim Polres Sambas mengamankan 1 terduga pelaku TPPO.

NataruBK

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan 1 terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA (32 tahun). MA merupakan sopir mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang membawa 3 calon PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Edi Kamtono Tancapkan Tiang Pertama Pembangunan RS Pontianak Utara

“Petugas mendapati mobil yang dikemudikan MA yang membawa 3 calon PMI ke Malaysia. Saat diperiksa, diketahui jika para PMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap,” ungkap Rahmad kepada wartawan.

Rahmad bilang, saat mobil yang dikemudikan oleh MA diberhentikan petugas, 2 calon pekerja migran melarikan diri. Petugas hanya mengamankan 1 calon pekerja migran lain serta sopir.

Baca Juga :  Bocah Dua Tahun di Sanggau Meregang Nyawa di Tangan Sang Ayah

Sopir yang mengangkut calon pekerja migran tersebut telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” tutur Rahmad. (Lid)

Comment