KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial YA diduga melakukan tindakan asusila dengan modus menjanjikan pernikahan kepada korban yang masih di bawah umur.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Amrullah, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan YA atas dugaan tindakan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap kronologi lengkap kejadian serta mencari kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKP Amrullah.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Tindakan Tegas dari Kepolisian
Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam menindak pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga keamanan dan perlindungan bagi generasi muda.
Comment