Kubu Raya    

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Kubu Raya

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 24 November 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Kubu Raya
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial AB (28 tahun), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakan dari rekannya sendiri.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan, bahwa aksi pelaku bermula saat AB meyakinkan paman korban bahwa ia telah mentransfer uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha. Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat. Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi. Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Saat paman korban kembali ke mess, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal itu, sang paman langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya AB berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Nunut menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Rapimnas 2025 Jadi Momentum Penguatan Guru PAUD, DPD Kalbar Siap Terlibat Total
Senin, 24 November 2025
Artikel Sebelumnya
Puluhan Pengendara di Kubu Raya Terjaring Teguran Tertulis saat Operasi Zebra Kapuas
Senin, 24 November 2025

Berita terkait