Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 28 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial S (60 tahun), atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan H Rais A Rahman, Gang Margodadirejo 2, Selasa (25/06/2024), sekira pukul 14.00 WIB.
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2," jelas ungkap Antonius.
Ia menerangkan, bahwa modus operandi tersangka yakni dengan melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 orang, dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang-megang bagian tubuh korban.
"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang,” katanya.
“Selain itu, pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya,” tambah Antonius.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.
"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Antonius. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial S (60 tahun), atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan H Rais A Rahman, Gang Margodadirejo 2, Selasa (25/06/2024), sekira pukul 14.00 WIB.
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2," jelas ungkap Antonius.
Ia menerangkan, bahwa modus operandi tersangka yakni dengan melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 orang, dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang-megang bagian tubuh korban.
"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang,” katanya.
“Selain itu, pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya,” tambah Antonius.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.
"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Antonius. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini