Polresta Pontianak Amankan Tersangka Pencabulan Sejumlah Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial S (60 tahun), atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan H Rais A Rahman, Gang Margodadirejo 2, Selasa (25/06/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jalan H Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2,” jelas ungkap Antonius.

Ia menerangkan, bahwa modus operandi tersangka yakni dengan melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 orang, dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang-megang bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Remaja di Pontianak Gasak Besi Kapal Seberat 100 Kilogram

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang,” katanya.

“Selain itu, pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya,” tambah Antonius.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perkelahian di Pasar Mawar

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Antonius. (Jau)

Comment