Kelewat Bandel, Polresta Pontianak Terpaksa Proses Hukum Dua Anak Bawah Umur Ini

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak terpaksa memproses secara hukum dua anak di bawah umur yang mengunggah foto diri sambil membawa senjata tajam (sajam) di media sosial. Di mana kelakuan 2 bocah itu dianggap berpotensi mengarah pada aksi kekerasan nyata dan bahkan teror.

“Dua anak berinisial KY dan AL kita jerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (13/03/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kompol Antonius menyampaikan, kalau sebelumnya pihak Polresta Pontianak telah mengamankan sebanyak 11 anak yang diduga hendak tawuran.

Baca Juga :  Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

“Dua (dari 11, red) tersangka bersajam dan berfoto, kemudian mengunggah di medsos serta diduga hendak tawuran,” jelasnya.

Antonius mengatakan, tak hanya terhadap dua anak ini, pada kasus-kasus sebelumnya, para anak bawah umur bersajam yang ada di Kota Pontianak lainnya juga telah diproses secara hukum.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Tinjau Pusat Sertifikasi Tenaga Kerja

“Walaupun di bawah umur tetap akan kita proses hukum lebih lanjut, yakni sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment