Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 10 Mei 2019 |
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Sebuah video aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur di
Kabupaten Kapuas Hulu beredar luas di masyarakat. Tak butuh waktu lama, video
tersebut pun menjadi viral.
Dalam video tersebut, pelaku dan korban tampak masih
merupakan anak di bawah umur. Namun, pelaku sedikit memiliki postur tubuh yang lebih
besar dari pada korban.
Peristiwa tersebut pun diketahui terjadi di wilayah SDN 2
Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hal ini
turut dibenarkan pihak Polsek Putussibau Utara, Kamis (9/5/2019).
Kapolsek Putussibau Utara, Iptu M. Sutikno menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei lalu sekitar pukul 16.00. Pelaku berinisial
NJ diketahui masih berusia 14 tahun. Sedangkan korban yang mendapat perlakuan brutal
itu adalah BZ yang masih berusia 12 tahun.
Kapolsek turut menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan
pelaku NJ terhadap korban BZ sebagaimana yang terlihat dalam video tersebut
yakni dengan cara memukul, menendang dan menindih korban. Sehingga
mengakibatkan korban mengalami benjol pada kening sebelah kanan, serta memar
pada telinga sebelah kanan dan bagian belakang korban.
“Korban juga merasakan pusing dan nyeri pada bagian kepala,”
ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari
ibu asuh korban yang tak terima atas perlakuan tersebut.
“Adapun tindakan yang kita lakukan yakni mendatangi TKP, intrograsi
pelaku dan saksi-saksi, melakukan visum serta berkoordinasi dengan pembina
fungsi dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, orang tua diminta untuk lebih berperan
aktif dalam pengawasan anak. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Sebuah video aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur di
Kabupaten Kapuas Hulu beredar luas di masyarakat. Tak butuh waktu lama, video
tersebut pun menjadi viral.
Dalam video tersebut, pelaku dan korban tampak masih
merupakan anak di bawah umur. Namun, pelaku sedikit memiliki postur tubuh yang lebih
besar dari pada korban.
Peristiwa tersebut pun diketahui terjadi di wilayah SDN 2
Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hal ini
turut dibenarkan pihak Polsek Putussibau Utara, Kamis (9/5/2019).
Kapolsek Putussibau Utara, Iptu M. Sutikno menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei lalu sekitar pukul 16.00. Pelaku berinisial
NJ diketahui masih berusia 14 tahun. Sedangkan korban yang mendapat perlakuan brutal
itu adalah BZ yang masih berusia 12 tahun.
Kapolsek turut menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan
pelaku NJ terhadap korban BZ sebagaimana yang terlihat dalam video tersebut
yakni dengan cara memukul, menendang dan menindih korban. Sehingga
mengakibatkan korban mengalami benjol pada kening sebelah kanan, serta memar
pada telinga sebelah kanan dan bagian belakang korban.
“Korban juga merasakan pusing dan nyeri pada bagian kepala,”
ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari
ibu asuh korban yang tak terima atas perlakuan tersebut.
“Adapun tindakan yang kita lakukan yakni mendatangi TKP, intrograsi
pelaku dan saksi-saksi, melakukan visum serta berkoordinasi dengan pembina
fungsi dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.
Atas kejadian ini, orang tua diminta untuk lebih berperan
aktif dalam pengawasan anak. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini