KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku tersebut dicokok polisi saat sedang asik bermain judi dengan kartu remi, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Para pelaku yang kerap kali bermain judi di lokasi tersebut sehingga membuat masyarakat sekitar resah.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan polisi diantaranya SL, SR, SY dan AT tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, anggota kemudian langsung ke lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (8/2/2019).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan usai penangkapan para pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Ketapang. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang kami sita yaitu uang sejumlah Rp188.000 dan kartu remi dengan gambar ikan warna merah sebanyak 216 lembar yang digunakan sebagai sarana perjudian,” tandasnya. (Adi LC)
Comment