Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang
pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku tersebut dicokok polisi saat
sedang asik bermain judi dengan kartu remi, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul
23.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Gajah Mada, Desa
Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Para pelaku yang kerap kali
bermain judi di lokasi tersebut sehingga membuat masyarakat sekitar
resah.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa keempat
pelaku yang diamankan polisi diantaranya SL, SR, SY dan AT tersebut
berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya
kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, anggota
kemudian langsung ke lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB anggota berhasil
melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (8/2/2019).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan usai penangkapan para
pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Ketapang. Saat
ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Barang bukti yang kami sita yaitu uang sejumlah Rp188.000
dan kartu remi dengan gambar ikan warna merah sebanyak 216 lembar yang
digunakan sebagai sarana perjudian,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang
pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku tersebut dicokok polisi saat
sedang asik bermain judi dengan kartu remi, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul
23.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Gajah Mada, Desa
Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Para pelaku yang kerap kali
bermain judi di lokasi tersebut sehingga membuat masyarakat sekitar
resah.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa keempat
pelaku yang diamankan polisi diantaranya SL, SR, SY dan AT tersebut
berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya
kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, anggota
kemudian langsung ke lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB anggota berhasil
melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (8/2/2019).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan usai penangkapan para
pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Ketapang. Saat
ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Barang bukti yang kami sita yaitu uang sejumlah Rp188.000
dan kartu remi dengan gambar ikan warna merah sebanyak 216 lembar yang
digunakan sebagai sarana perjudian,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini