Ketapang    

Polisi Cokok 4 Pelaku Judi Remi di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang

pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku tersebut dicokok polisi saat

sedang asik bermain judi dengan kartu remi, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul

23.30 WIB.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Gajah Mada, Desa

Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Para pelaku yang kerap kali

bermain judi di lokasi tersebut sehingga membuat masyarakat sekitar

resah.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan bahwa keempat

pelaku yang diamankan polisi diantaranya SL, SR, SY dan AT tersebut

berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya

kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, anggota

kemudian langsung ke lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB anggota berhasil

melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (8/2/2019).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan usai penangkapan para

pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Ketapang. Saat

ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Barang bukti yang kami sita yaitu uang sejumlah Rp188.000

dan kartu remi dengan gambar ikan warna merah sebanyak 216 lembar yang

digunakan sebagai sarana perjudian,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus Curanmor
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Lantik 98 Pejabat Administrator, Bupati Rupinus : Laksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Baik
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait