KalbarOnline, Putussibau – Pada Operasi Pekat Kapuas 2024 tanggal 28 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan tiga orang yang melakukan perjudian jenis remi box di Dusun Nanga Awin, Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Mereka diantaranya berinisial HS, AS dan PU. Mereka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 12 kotak remi box dan uang tunai sejumlah Rp 379 ribu.
Kegiatan yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2024. Dari kronologis kejadian, Tim Operasi Pekat 2024 berangkat dari Putussibau menuju Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara menggunakan kendaraan roda empat untuk menyelidiki adanya kegiatan perjudian di wilayah Polres Kapuas Hulu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota lalu menuju rumah milik AS, di mana beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis remi box dengan taruhan uang.
“Beberapa orang sedang bermain judi dan berhasil mengamankan 12 box kartu remi bok, di antaranya 8 box masih tersegel dan 4 box sudah dipergunakan untuk bermain, serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp 379 ribu, yang diduga sebagai taruhan,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui PS Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing.
Langkah-langkah kepolisian yang diambil selanjutnya termasuk menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi serta merencanakan proses hukum sampai tahap selesai dan melakukan gelar perkara dengan koordinasi pembina fungsi.
IPTU Rinto menjelaskan, bahwa timnya telah membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegas Iptu Rinto Sihombing. (Haq)
Comment